Berita Nagan Raya

DPRK Nagan Raya Akhirnya Sahkan LPJ APBK dengan Qanun, Sebelumnya Sempat Batal dan Wacana Perbup

DPRK Nagan Raya akhirnya mensahkan Qanun Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) APBK 2020, dalan sidang paripurna di Gedung Dewan, Kamis (29/7/2021). 

Penulis: Rizwan | Editor: Nurul Hayati
Dok. Diskominfotik Nagan Raya
Bupati Nagan Raya disaksikan pimpinan DPRK mensahkan LPJ APBK 2020 dalam sidang paripurna di Gedung Dewan, Kamis (29/7/2021). 

DPRK Nagan Raya akhirnya mensahkan Qanun Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) APBK 2020, dalan sidang paripurna di Gedung Dewan, Kamis (29/7/2021). 

Laporan Rizwan | Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - DPRK Nagan Raya akhirnya mensahkan Qanun Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) APBK 2020, dalan sidang paripurna di Gedung Dewan, Kamis (29/7/2021). 

LPJ tersebut sebelumnya sempat dikembalikan oleh legislatif ke eksekutif, karena batal disahkan pada 8 Juli 2021 lalu, akibat terjadi penolakan oleh dua dari tiga fraksi di dewan setempat.

Namun terkait pengembalian oleh DPRK, Pemkab semula rencana LPJ  APBK itu akan dituangkan dalam Perbup (Peraturan Bupati). 

Tetapi setelah berkoordinasi dengan Gubernur Aceh, LPJ APBK 2020 tersebut kembali diserahkan oleh Pemkab ke DPRK guna dibahas kembali.

Lalu terjadi pembahasan kembali di DPRK, antara tim eksekutif dengan legislatif.

Bahkan Bupati Nagan Raya juga menindaklanjuti sejumlah rekomendasi DPRK, antara lain mengevaluasi sejumlah kepala dinas. 

Baca juga: Bupati Aceh Timur Laporkan LKPJ 2020 ke DPRK

Terkait pembahasan itu, DPRK kembali membawa ke sidang paripura pendapat akhir LPJ APBK 2020 pada Kamis (29/7/2021) di Gedung Dewan.

Sidang LPJ tersebut dipimpin Ketua DPRK Jonniadi didampingi dua wakil ketua Dedi Irmayanda dan Puji Hartini. Turut hadir Bupati HM Jamin Idham, 

Forkopimda, Sekda Ardimartha, anggota DPRK, dan kadis lingkup Pemkab setempat.

Tiga fraksi dalam pendapat akhir yakni, Fraksi Demokrat dibacakan Sulaiman TA menyatakan menerima. 

Berikutnya, Fraksi Aceh Raya Bersama dibacakan Sugianto menerima. 

Baca juga: Bupati Serahkan LKPJ ke DPRK

Serta terakhir Fraksi Golkar-Sira dibacakan Sariman, hanya memberikan rekomendasi dalam sidang tersebut.

Setelah sidang pendapat akhir diskor beberapa saat serta dilanjutkan ke sidang penutupan. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved