Berita Nagan Raya
DPRK Nagan Raya Akhirnya Sahkan LPJ APBK dengan Qanun, Sebelumnya Sempat Batal dan Wacana Perbup
DPRK Nagan Raya akhirnya mensahkan Qanun Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) APBK 2020, dalan sidang paripurna di Gedung Dewan, Kamis (29/7/2021).
Penulis: Rizwan | Editor: Nurul Hayati
Karena dua dari tiga fraksi menyatakan, menerima akhirnya LPJ APBK 2020 diterima dan disahkan menjadi Qanun.
Bupati dan pimpinan DPRK meneken pengesahan tersebut.
Sementara itu, Bupati Jamin Idham pada sidang penutupan menyampaikan, tim anggaran eksekutif dan badan anggaran legislatif telah mencapai kesepakatan yang sangat penting terhadap raqan pertanggungjawaban pelaksanaan APBK Nagan Raya tahun 2020.
"Kami menyampaikan penghargaan kepada pimpinan dan anggota DPRK, semoga kerjasama yang baik dan harmonis terbangun selama ini dapat kita jaga dan tingkatkan di masa yang akan datang untuk kemaslahatan masyarakat da Nagan Raya," ujar bupati.
Menurut bupati, berdasarkan angka pertanggungjawaban pelaksanaan APBK tahun 2020 yang telah diaudit BPK RI perwakilan Provinsi Aceh, realisasi pendapatan berjumlah Rp 1,14 triliun atau 93,64% dari rencana Rp 1,22 triliun.
Sementara anggaran belanja Rp 1,13 triliun atau 92,30% dari rencana Rp 1,22 triliun, sedangkan pembiayaan Rp 5,3 miliar.
Baca juga: Pemkab Galus Rupanya Belum Bayar Pihak Ketiga Pada Anggaran 2020, Terungkap dalam Sidang LKPJ Bupati
LKPJ juga disahkan
Sementara itu, DPRK Nagan Raya pada Selasa (27/7/2021) juga telah mensahkan Qanun Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) APBK 2020.
Pengesahan di Gedung DPRK setelah dewan menyerahkan rekomendasi Pansus ke bupati untuk ditindaklanjuti.
Seperti diketahui, Pemkab Nagan Raya menyerahkan dua laporan yakni LPJ dan LKPJ APBK 2020 ke DPRK.
Pembahasan diawali LPJ dan berlanjut ke LKPJ.(*)
Baca juga: Ketua DPRK Subulussalam Sebut Adanya Sentimen, Terkait Walk Out Fraksi Geranat di LKPJ Wali Kota