Berita Lhokseumawe

Merasa Difitnah, Selebgram Aceh Herlin Kenza Ancam Polisikan Netizen, Gandeng Pengacara Nasional

Penulis: Zaki Mubarak
Editor: Saifullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto IG story @herlinkenza.

Ia telah ditetapkan sebagai tersangka karena tersandung kasus kerumunan di salah satu toko kawasan Pasar Inpres Lhokseumawe pada Jumat (16/7/2021) lalu.

Namun, informasi yang diperoleh kali ini Herlin Kenza diduga kembali berulah dengan melakukan pelanggaran hukum.

Selebgram Aceh ini akan disanksi tilang lantaran menggunakan pelat nomor mobil yang tak sesuai aturan.

Baca juga: VIDEO - Herlin Kenza Diperiksa Selama 8 Jam di Polres Lhokseumawe Terkait Kasus Kerumunan

Baca juga: Polres Lhokseumawe Periksa Herlin Kenza 7,5 Jam, Kasus Selebgram Aceh Tersandung Kasus Kerumunan

Baca juga: BREAKING NEWS - Selebgram Herlin Kenza Jadi Tersangka, Tersandung Kasus Kerumunan di Lhokseumawe 

Pihak kepolisian dari Polda Aceh menilai mobil berpelat BL H32 LIN, yang diunggah Herlin Kenza di fitur story akun Instagramnya, tidak sesuai dengan standar.

"Kalau pelanggaran ya. Masalahnya mobil itu tidak ada di Aceh. Namun itu semua kewenangan Kasat Reskrim. Apapun itu nggak boleh," kata Dirlantas Polda Aceh, Kombes Dicky Sondani ketika dimintai konfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa (27/7/2021).

Kombes Pol Dicky menilai, Herlin Kenza melanggar aturan lalu lintas tentang tanda nomor kendaraan. 

"Herlin bakal ditilang. Bila dia tidak menggunakan nomor standar," terangnya.

Polisi bakal memberikan sanksi kepada Herlin. 

"Nanti pihak kami akan memeriksa keaslian nomor polisi yang terpasang di mobil Herlin Kenza," jelasnya.(*)

Berita Terkini