Alasan Tak Diberlakukan Lockdown Seperti Negara Lain, Jokowi: Semi Lockdown Saja Masyarakat Menjerit

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Jokowi menjadi penerima vaksin COVID-19 pertama di Indonesia, Rabu (13/11/2021), di Beranda Istana Merdeka, Jakarta.

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA-Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan soal Indonesia yang tak bisa memberlakukan kebijakan lockdown seperti negara lain.

Ia mengatakan, Indonesia tak bisa menerapkan lockdown untuk mengatasi pandemi Covid-19 karena mempertimbangkan aspek kesehatan dan ekonomi.

Pemerintah sebelumnya memutuskan menerapkan PPKM Darurat untuk menekan lonjakan kasus Covid-19.

"Virus Corona ini akan selesai kapan, WHO pun tak bisa memprediksi.Sehingga, yang selalu kita jalankan sisi kesehatannya bisa kita tangani, tetapi sisi ekonominya juga pelan-pelan harus dijalankan," ujarnya, Jumat (30/7), dikutip dari YouTube Kompas TV.

"Enggak bisa kita tutup seperti negara lain, lockdown. Lockdown itu artinya ditutup total," tegas Jokowi.

Ia menyebut, dengan diberlakukan semi-lockdown yakni PPKM Darurat, banyak masyarakat yang sudah menjerit.

"Kemarin yang namanya PPKM darurat itu kan namanya semi-lockdown. Masih semi saja, saya masuk ke kampung, saya masuk ke daerah, semuanya menjerit minta untuk dibuka," ungkapnya.

Baca juga: Suami Nekat Siram Air Mendidih ke Wajah Istri, Pelaku Kesal Korban Berubah Sikap

Baca juga: Seludupkan 201 Kg Sabu-sabu, Delapan Terdakwa Dituntut Pidana Mati

Baca juga: Gubernur Aceh Bahas Kerja Sama Pengembangan Ekonomi Negara-negara IMT-GT

Presiden Jokowi lalu mengajak masyarakat bersama-sama berjuang menghadapi pandemi Covid-19.Ia pun mengingatkan agar semua pihak tetap tahan banting di masa pandemi Covid-19 yang sulit ini.

Jokowi sebelumnya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat untuk wilayah Jawa dan Bali.Keputusan ini diambil dalam rangka menekan penyebaran Covid-19, yang mengalami lonjakan kasus.Kebijakan PPKM Darurat tersebut berlaku pada 3-20 Juli 2021.

PPKM Darurat lalu diperpanjang hingga 25 Juli 2021, dan dilonggarkan secara bertahap mulai 26 Juli 2021.Istilah PPKM Darurat kemudian diganti menjadi PPKM Level 4.

Selanjutnya, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang PPKM Level 4 mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

Pemerintah telah menetapkan perpanjangan kebijakan pemberlakuan PPKM Level 4 untuk Pulau Jawa dan Bali.Menteri Hukum dan HAM RI (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, kebijakan ini dibuat bukan sengaja untuk mengekang masyarakat, tapi untuk kebaikan bersama dalam menangani pandemi Covid-19.

Kebijakan yang rencananya akan berakhir pada 2 Agustus ini membuat sebagian besar kegiatan masyarakat terbatas, termasuk untuk pekerja yang tidak masuk dalam sektor esensial dan kritikal."Yang dilakukan oleh pemerintah sekarang ini tidak dimaksudkan untuk mengekang masyarakat tetapi jauh lebih besar adalah untuk keselamatan kita bersama," kata Yasonna.

Dia meminta kepada masyarakat untuk sedianya tetap bersabar dan semangat dalam menghadapi kondisi seperti saat ini.Tak lupa, Menteri dari Fraksi PDI-P itu juga mengajak masyarakat dan seluruh stakeholder terkait untuk tetap berikhtiar agar pandemi Covid-19 bisa dilewati secara bersama.

Baca juga: Danyonif RK 115/Macan Leuser Tutup Kegiatan Latihan Uji Siap Tempur Tingkat Peleton

Baca juga: Arab Saudi Akan Pulangkan 200 Warganya dari Indonesia karena Dampak Covid-19

Baca juga: Jokowi Minta Pelaku Usaha Tahan Banting di Tengah Kondisi Pandemi Covid-19

"Kita harus memahami bahwa aturan pemerintah tentang PPKM level 4 harus kita dukung sepenuhnya. Karena itu merupakan bagian dari ikhtiar untuk memutus mata rantai Covid-19," tuturnya.

Halaman
12

Berita Terkini