Kedatangan dirinya bersama Herlin bukan untuk menginterpensi, tapi dalam rangka berkomunikasi dan bertanya tentang status yang ditersangkakan kepada Herlin Kenza.
Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM,LHOKSEUMAWE - Selebgram Aceh Herlin Kenza bersama pengacara Razman Arif Nasution mendatangi Mapolres Lhokseumawe, guna mempertanyakan status tersangka yang ditetapkan kepada kliennya, pada Sabtu (31/7/2021).
Rombongan Herlin Kenza datang menggunakan tiga mobil.
Mereka tiba di Mapolres sekitar pukul 12.30 WIB.
Razman menaiki mobil Land Cruiser, sementara Herli Kenza bersama orang tuanya menaiki mobil Toyota Alphard warna putih.
Serta rombongannya menggunakan satu Toyota Innova.
Setiba di parkiran, rombongan Herlin Kenza langsung turun dari mobil dan dicecar sejumlah awak media.
Baca juga: Herlin Kenza Meradang Foto Status Tersangkanya Tersebar, Kapolres: Sudah SOP, Silakan Kawal Kasusnya
Kemudian pengacara Herlin Kenza Razman Arif Nasution, memberi sedikit keterangan terkait kedatangan mereka ke Mapolres Lhokseumawe.
Setelah itu, langsung memasuki ruangan Kasat Reskrim AKP Yoga Panji Prasetya.
“Terima kasih sudah menunggu saya dan klien saya Herlin Kenza. Sebagaimana saya janjikan, akan datang ke Polres Lhokseumawe,” kata Razman kepada sejumlah awak media, Sabtu (31/7/2021).
Kedatangan dirinya bersama Herlin bukan untuk menginterpensi, tapi dalam rangka berkomunikasi dan bertanya tentang status yang ditersangkakan kepada Herlin Kenza.
“Seperti apa dan bagaimana, nanti akan saya sampaikan setelah bertemu penyidik dan pimpinan,” tuturnya.
Dirinya mengaku, akan sangat peduli kalau penegakan hukum itu benar.
Baca juga: Herlin Kenza, Merasa Difitnah
Namun jika tidak, akan melakukan perlawanan.
“Kalau penetapan tersangka tidak tepat, kita akan lakukan perlawanan hukum,” imbuhnya.
Hingga pukul 14.00 WIB atau dua jam setelah pertemuan itu, Herlin Kenza dan pengacaranya ke luar dari ruangan usai bertemu dengan Kasat Reskrim Lhokseumawe AKP Yoga Panji Prasetya.
Razman menjelaskan, pihak penyidik telah benar-benar merekonstruksi penerapan KUHP dengan benar.
"Setelah mendengar penjelasan dari penyidik secara langsung, maka kami memutuskan untuk tidak melakukan upaya hukum praperadilan, tidak melakukan gelar perkara terbuka terbatas tidak melakukan gelar perkara terbuka. Tetapi kami mendorong, untuk secepatnya kasus ini dilimpahkan dan segera disidangkan," kata Razman.
Razman menyebutkan, bahwa dalam waktu dekat pihak penyidik akan memutuskan hasilnya.
Baca juga: Merasa Difitnah, Selebgram Aceh Herlin Kenza Ancam Polisikan Netizen, Gandeng Pengacara Nasional
"Terkait ganti rugi kita akan buktikan nanti di pengadilan, apakah ini menjadi kewajiban dari klien saya atau kewajiban dari pemilik toko. Saya minta dari penyidik untuk profesional karena klien saya dalam hal ini adalah diundang untuk menghadiri acara tersebut," terangnya.
Disebutkan Razman, pemilik toko yang menggelar kegiatan itu harus bertanggung jawab atas terjadinya kerumunan dan dalam hal ini kliennya tidak bermaksud melanggar protkes.
"Sebagai seorang pengacara profesional, saya meyakini bahwa klien kami akan bebas dan sanksi denda pun akan menjadi kewajiban dari pihak pemilik toko," tambah Razman.
Berkas segera dilimpahkan ke Jaksa
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe AKP Yoga Panji Prasetya mengatakan, bahwa pihaknya menerima kedatangan kuasa hukum Selebgram Aceh Herlin Kenza untuk berkomentar terkait status tersangka tersebut.
"Terkait putusan dugaan pelanggaran protkes itu, kita serahkan ke Pengadilan dan kami sedang mengumpulkan berkasnya. Setelah dinyatakan lengkap, maka akan dilimpahkan ke Kejaksaan," demikian AKP Yoga. (*)
Baca juga: VIDEO Belum Usai Kasus Kerumunan, Selebgram Aceh Herlin Kenza Kembali Berulah dan Terjerat Kasus Ini