“Insha Allah kebakaran ini tidak mengganggu proses pendaftaran dan pencatan nikah di KUA Simpang Kiri,” pungkas Juniazi.
Sementara itu berdasarkan data yang diterima Serambinews.com dari Camat Simpang Kiri Rahmayani Sari Munthe SSTP jumlah rumah yang terbakar sepuluh unit.
Kemudian kebakaran juga menimpa KUA Simpang Kiri serta dua unit rumah penduduk rusak berat. Adapun kesepuluh rumah yang terbakar dan dua rusak berat masing-masing milik Suheri dan Alm Putak.
Kemudian Rosmala Dewi, H Harun Barat, Berani Kombih dan rumah milik Alm Denan Payung ditempati Rahmad.
Selanjutnya rumah Alm Denan Payung ditempati Asmauddin, rumah milik H Khuzaini Jakfar dan dua unit lainnya milik H Andong. Sedangkan rumah rusak berat Arfan dan Alm Jauhari Bancin.(*)
Baca juga: Pengacara Selebgram Aceh Herlin Kenza tak Lakukan Praperadian dan Dorong Kasus Segera Disidangkan
Baca juga: AJI Lhokseumawe Bekali Mahasiswa BJI dan Lembaga Pers Kampus dengan Pemahaman Kode Etik Jurnalistik
Baca juga: Sholat Dhuha Penarik Pintu Rezeki, Ini Batas Waktu Menurut Ustaz Abdul Somad dan Tata Caranya