Pelatihan Jurnalis
AJI Lhokseumawe Bekali Mahasiswa BJI dan Lembaga Pers Kampus dengan Pemahaman Kode Etik Jurnalistik
Jurnalis harusmengedepankan etika dalam melakukan tugas jurnalistik di lapangan, dengan cara kerja yang profesional serta menjunjung tinggi Kode Etik
Penulis: Jafaruddin | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Jafaruddin I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Lhokseumawe, Sabtu (31/7/2021) kembali melanjutkan pelatihan penguatan kapasitas jurnalis di Kampus Pascasarjana Universitas Malikussaleh (Unimal) Lhokseumawe.
Dalam pertemuan ketiga tersebut, menghadirkan dua mantan Ketua AJI Kota Lhokseumawe, Saiful Bahri dan Agustiar.
“Jurnalis harusmengedepankan etika dalam melakukan tugas jurnalistik di lapangan, dengan cara kerja yang profesional serta menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik,” ujar Saiful Bahri, mantan Ketua AJI Lhokseumawe.
Wartawan Serambi Indonesia itu yang tampil pada sesi pertama, memaparkan tentang "UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik" dipandu Muhammad Sofiyanto, reporter RRI.
"Kalau kita melihat dari segi materi tentang undang-undang pers dan kode etik jurnalistik, itu memang sudah sangat jelas bagaimana tata cara melakukan proses peliputan di lapangan bagi seorang jurnalis,” kata Saiful Bahri.
Tetapi tidak semua wartawan yang mampu menjaga ketentuan itu, maka sangat penting dibekali atau pendalaman ilmu jurnalistik dan terlebih bagi jurnalis muda maupun anggota AJI itu sendiri.
Saiful menjelaskan, pada dasarnya setiap jurnalis itu diwajibkan untuk bekerja secara profesional, dan tidak boleh ada sikap emosi dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya.
“Artinya, keberimbangan sebuah berita itu sangat penting dan harus diutamakan, jangan memunculkan sikap emosi pribadi apabila ada berita yang hendak ditulis untuk dipublikasikan,” katanya.
• Dua Mantan Ketua AJI Lhokseumawe Isi Pemateri Penguatan Kapasitas Jurnalis
Apalagi untuk berita kasus tertentu, wartawan jangan sampai terjebak dari kasus tersebut.
Penting memverifikasi dari sebuah informasi serta wajibkan memberi ruang untuk hak jawab narasumber.
“Jangan suka-suka kita dalam menulis sesuatu untuk pemberitaan di media massa. Oleh karena itu, pendalaman ilmu peliputan untuk jurnalis muda sangat perlu, supaya lebih terarah dan profesional dalam bekerja," ujar Saiful Bahri.
Pemateri tampil pada sesi kedua, Agustiar, juga sebagai mantan Ketua AJI Lhokseumawe yang menyampaikan tentang "Pedoman Pemberitaan Media Siber".
Ia mengungkapkan, sekarang ini sangat banyak muncul media siber yang menggunakan wahana internet dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik.
• Jurnalis Belanda Tewas Ditembak, Jadi Saksi Kunci Kasus Raja Obat Bius
Tetapi tidak hanya memenuhi persyaratan undang-undang pokok pers, dan media massa juga harus terdaftar di Dewan Pers.