CPNS 2021

Ini Cara dan Langkah Mengajukan Sanggahan di Akun SSCASN Bagi Pelamar CPNS 2021 yang dinyatakan TMS

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ini Cara dan Langkah Mengajukan Sanggahan di Akun SSCASN Bagi Pelamar CPNS 2021 yang dinyatakan TMS.

SERAMBINEWS.COM - Pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2021 sudah dilaksanakan mulai dari Senin (2/8/2021) dan berlanjut hari ini, Selasa (3/8/2021). 

Untuk mengecek hasil seleksi admnistrasi CPNS 2021, ada dua yang bisa dilakukan.

Pertama yaitu dengan mengakses laman resmi SSCASN 2021, dan kedua dengan mengakses website resmi masing-masing instansi yang dilamar.

Setelah hasil pengumuman seleksi administrasi dirilis, tahap selanjutnya yaitu masa sanggah.

Pelamar yang merasa keberatan dengan hasil seleksi administrasi diberi kesempatan mengajukan sanggahan paling lama tiga hari setelah pengumuman seleksi administrasi dikeluarkan.

Yaitu mulai dari 4-6 Agustus 2021.

Dalam mengajukan sanggahan, tentunya ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh pelamar baik CPNS maupun PPPK.

Masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk mengajukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.

Baca juga: Lupa Unggah Dokumen Saat Daftar CPNS 2021, Bisakah Ajukan Sanggah Usai Pengumuman Administrasi?

Selama waktu tahapan proses seleksi ini, intansi akan memberikan tanggapan sanggah dan memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan, dengan dokumen yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah.

Ketentuan mengajukan sanggahan

Sebagaimana tercantum dalam Buku Petunjuk Pendaftaran Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara Tahun 2021 yang diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), sanggahan dilakukan oleh pelamar untuk menyanggah hasil verifikasi instansi yang salah.

Dalam hal ini, kesalahan yang dimaksud yaitu kesalahan yang bukan dilakukan oleh pelamar.

Jika kesalahan itu dilakukan oleh pelamar, maka sanggahan tidak berlaku.

Perlu diperhatikan juga, fitur 'Ajukan Sanggah' tidak bisa digunakan untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan oleh pelamar.

Jika pelamar memiliki dokumen yang tidak valid lebih dari 1, dan hanya ingin melakukan sanggah pada salah satunya saja atau tidak pada semua dokumen, juga tetap tidak akan mengubah hasil.

Baca juga: Cara Ajukan Sanggahan karena tak Lulus Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2021, Waktunya Cuma 3 Hari

Baca juga: Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS Kemdikbudristek Diundur, Catat Jadwal Terbaru

Halaman
123

Berita Terkini