Mencakup pengaturan mengenai perencanaan penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, dan pertanggungjawaban keuangan daerah.
Lanjutnya, dalam dasar pembuatan KUA-PPAS Tahun 2022 adalah RPJM Kabupaten Bener Meriah 2017-2022, yang implementasinya dari Permendagri Nomor17/2021 tentang pedoman penyusunan RKPD tahun 2022 yang mana pemerintah daerah Kabupaten Bener Meriah merencanakan 4 prioritas.
Baca juga: Sekda Haili Yoga Minta Reje dan Kadus Tidak Bermain dengan Data Kemiskinan
Di antaranya, Optimalisasi penerapan Dinul Islam yang dijabarkan ke dalam 4 program prioritas.
Kemudian, penigkatan kualitas SDM dan optimalisasi pelayanan pendidikan dan kesehatan dijabarkan dalam 10 program prioritas.
Selanjutnya, pemerataan pembangunan infrastruktur publik yang dijabarkan dalam 6 program prioritas.
Keempat, percepatan pembangunan ekonomi yang berkeadilan yang dijabarkan dalam 6 program prioritas.
Diakhir pidatonya, Ketua DPRK Bener Meriah mengharapkan, pada tahun 2022 pandemi Covid-19 semoga berakhir dan pulihnya ekonomi sehingga roda pemerintahan dan pembangunan akan berjalan lancar dan normal sebagaimana mestinya
Ia juga mengingatkan kepada Tim Anggaran Eksekutif dan Banggar Legislatif semoga semua yang direncanakan terlaksana dengan baik demi kemajuan Kabupaten Bener Meriah. (*)