Meski Dinar Candy sudah meminta maaf atas aksinya itu, bukan berarti perkara ini sudah selesai.
SERAMBINEWS.COM - Aksi artis Dinar Candy berbikini di jalan sebagai aksi protes perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM menuai protes hingga dilapor polisi.
Meski Dinar Candy sudah meminta maaf atas aksinya itu, bukan berarti perkara ini sudah selesai.
Pelapor pertama kasus pornoaksi itu, Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) angkat bicara.
PB SEMMI menghargai permohonan maaf dari wanita yang juga berprofesi sebagai disc jockey itu.
Hal ini disampaikan Direktur Lembaga Bantuan Hukum Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia, Gurun Arisastra, kepada Wartawan di Jakarta, Sabtu (7/8/2021).
Baca juga: Bikin Heboh Pakai Bikini di Jalan, Dinar Candy Tak Ditahan dan Diminta Wajib Lapor
"Kami apresiasi permohonan maaf Dinar Candy kepada publik, dia mengakui kesalahan tentu sesama manusia wajib memaafkan," kata Gurun.
Meski begitu, Gurun menyampaikan perbuatan pidana yang dilakukan tidak serta merta terhapus karena permohonan maaf. Proses hukum perkara tetap dijalankan hingga tuntas.
"Perbuatan pidana tidak terhapus karena minta maaf, ini negara hukum maka perkara tentu tetap dilanjutkan. Sampai saat ini kami pun belum memiliki niat mencabut laporan, kami minta Kepolisian tetap lanjutkan," tutur Gurun.
Gurun mengatakan perbuatan yang dilakukan Dinar Candy tetap harus sampai putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Hal itu perlu dilakukan agar menjadi pelajaran dan pengalaman bagi publik figur di Indonesia.
Baca juga: Gara-gara Pakai Bikini di Jalanan, Dinar Candy Ditangkap Polisi dan Resmi Jadi Tersangka Pornografi
Baca juga: Sosok Dinar Candy, DJ yang Protes Perpanjangan PPKM dengan Berbikini di Jalanan, Dicibir Juru Parkir
"Tetap harus lanjut sampai inkracht artinya putusan pengadilan yang tetap, agar menjadi pelajaran bagi kita semua khususnya para publik figur di Indonesia," imbuhnya.
Advokat berusia 29 tahun ini pun mengingatkan Dinar Candy dan semua element masyarakat dalam mengkritik tetap harus menghormati hukum dan norma-norma yang berlaku di Indonesia.
"Sah-sah saja mengkritik, boleh kok dan dilindungi Undang-Undang, namun ingat dalam mengkritik tetap ada batasnya.
Ada norma dan hukum baik itu Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 maupun peraturan dibawahnya, serta kultur dan budaya yang harus dilaksanakan serta dihormati," tutupnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Meski Sudah Minta Maaf, Pelapor Dinar Cindy Minta Polisi Lanjutkan Proses Hukum
BERITA LAIN TERKAIT DINAR CANDY