SERAMBINEWS.COM – Pemerintah resmi membatalkan jadwal tahap pertama penghentian siaran TV Analog yang direncanakan akan dilakukan pada 17 Agustus 2021 mendatang.
Batalnya penghentian siaran TV Analog atau Analog Switch Off (ASO) itu disampaikan oleh Plt Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Ismail pada Jumat (6/8/2021).
“Rencana penghentian siaran televisi analog (Analog Switch Off/ASO) tahap pertama sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo 6/2021, yang semula dilaksanakan pada tanggal 17 Agustus 2021 akan dijadwalkan ulangbersama dengan tahapan-tahapan ASO berikutnya,” ujarnya.
Ismail mengatakan, batalnya jadwal tahap pertama pelaksanaan ASO tersebut dilakukan setelah mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak.
Baca juga: Jangan Beli STB Dulu!, Berikut Empat Cara Mengetahui TV di Rumah Sudah TV Digital atau TV Analog
Baca juga: Siaran TV Analog Dialihkan ke TV Digital, Industri Siaran Dinilai Semakin Beragam
Selain itu, lanjutnya, pemerintah dan seluruh elemen masyarakat saat ini sedang berfokus pada penanganan dan pemulihan kondisi pandemi Covid-19.
Ismail menambahkan, alasan lain ditundanya ASO adalah kesiapan teknis para pemangku kepentingan untuk melakukan migrasi ke siaran televisi digital.
“Perubahan ketentuan terkait jadwal pelaksanaan ASO akan dituangkan dalam perubahan PM Kominfo 6/2021 yang akan diumumkan kemudian,” ujarnya.
Meski ASO urung dilakukan pada 17 Agustus 2021, Ismail meminta agar seluruh pemangku kepentingan terkait dapat meningkatkan kegiatan sosialisasi di wilayah penerima manfaat ASO.
“Sehingga masyarakat setempat dapat semakin siap untuk menikmati siaran televisi digital dengan kualitas gambar dan siarannya jauh lebih baik dari siaran analog,” tambahnya.
Baca juga: Daftar Lengkap Merek & Harga Set Top Box TV Digital Bersertifikasi Kominfo, Ada Matrix hingga Akari
Baca juga: Tayangan Siaran TV Digital di Rumah Seperti CD Macet dan Patah-patah? Lakukan Tiga Langkah Mudah Ini
Saat ini, sejumlah daerah telah dapat menikmati beragam channel dari siaran TV Digital.
Kementerian Kominfo pun mengapresiasi upaya beragam pihak dalam penyiapan infrastruktur multipleksing yang saat ini sudah beroperasi di wilayah penerima manfaat ASO.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) secara bertahap akan melakukan Analog Switch Off (ASO) atau penghentian siaran analog di seluruh Indonesia.
Tahap pertama penghentian siaran TV Analog akan dilakukan di 15 daerah pada 17 Agustus 2021 mendatang.
15 daerah tersebut meliputi, Kabupaten Aceh Besar, Kota Banda Aceh, Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kota Batam,dan Kota Tanjung Pinang.
Kemudian, Kabupaten Serang, Kabupaten Cilegon, Kota Serang, Kabupaten Kutai Kata Negara, Kota Samarinda, dan Kota Bontang.
Selanjutnya, Kabupaten Bulungan, Kota Tarakan, dan Kabupaten Nunukan.
Baca juga: Ini Alasan Mengapa Perlu Migrasi ke Siaran TV Digital, Ternyata Bisa Tingkatkan Kecepatan Internet
Baca juga: Masih Bingung Bagaimana Cara Nonton Siaran TV Digital? Simak Dua Cara Ini & Nikmati Belasan Siaran
Setelah tahap satu 17 Agustus 2021, menyusul tahap kedua pengakhiran siaran TV analog, pada 31 Desember 2021 di 44 daerah.
Tahap ketiga 31 Maret 2022 (107 daerah), tahap keempat 17 Agustus 2022 (110 daerah), dan tahap kelima 2 November 2022 (63 daerah).
Migrasi dari siaran TV Analog ke TV Digital ini sesuai dengan amanah UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dalam amanat UU Cipta Kerja, proses peralihan siaran televisi analog menjadi siaran televisi digital harus dilakukan sebelum tanggal 2 November 2022. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)
Baca Juga Lainnya:
Baca juga: Meninggal 4 Hari, Ini Hasil Identifikasi Polisi Terhadap Jenazah Wanita Penjaga Rumah Nek Tu
Baca juga: Aparat Gabungan Razia Sejumah Warkop di Banda Aceh, yang Langgar Prokes Diberi Peringatan Keras
Baca juga: Pasutri dan Cucunya Jadi Korban Pembunuhan Berantai, Pelaku Sakit Hati dengan Perkataan Korban