Ia berharap agar upaya mulia dari KPIA ini harus didukung dan MPU siap memberikan dukungan yang maksimal untuk melahirkan qanun ini.
Menurutnya ini merupakan salah satu bentuk untuk mewujudkan Islam secara kaffah di Aceh dalam segala bentuk kehidupan, termasuk dalam konteks penyiaran.
Ketua MPU Aceh yang juga didampingi Wakil Ketua, Dr Tgk H Muhibbuththabary, MAg dan Tgk H Hasbi Albayuni ini juga menambahkan sebagaimana wewenang MPU Aceh, memberikan fatwa hukum baik diminta atau tidak, dan memberikan pandangan, pertimbangan serta taushiyah kepada Pemerintah.
MPU Aceh akan mendorong upaya KPIA melahirkan Qanun Penyiaran Islam Aceh ini dengan menyampaikan pertimbangan secara tertulis kepada Pemerintah Aceh.
Turut hadir dalam audiensi ini, Kepala Sekretariat MPU Aceh, H Murni beserta jajarannya, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPIA, Faisal Ilyas, dan Anggota Bidang Pengawasan Isi Siaran, Akhyar. (*)