Audiensi ini bertujuan meminta masukan dan dukungan ulama Aceh dalam mewujudkan lahirnya Qanun Penyiaran Islam Aceh yang diwacanakan oleh KPIA.
Laporan Mawaddatul Husna I Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Aceh atau KPIA periode 2021-2024 melakukan audiensi dengan unsur Pimpinan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh.
Audiensi ini dilakukan di ruang rapat MPU Aceh, Banda Aceh, Senin (9/8/2021).
Audiensi ini bertujuan meminta masukan dan dukungan ulama Aceh dalam mewujudkan lahirnya Qanun Penyiaran Islam Aceh yang diwacanakan oleh KPIA.
Ketua KPIA, Putri Nofriza, dalam audiensi itu menyampaikan terkait kekhususan provinsi Aceh dengan syariat Islamnya, KPIA mewacanakan akan melahirkan Qanun Penyiaran Islam Aceh.
Ia mengungkapkan pihaknya sejauh ini sudah melakukan pendekatan dengan pihak-pihak terkait dalam upaya mewujudkan qanun tersebut.
Baca juga: Komisi I DPRA Umumkan 7 Nama yang Lulus Sebagai Anggota KPIA
“Sejauh yang telah kita lakukan adalah kita melakukan pendekatan di berbagai lintas strategis yang mungkin akan membantu kita untuk menggoalkan rencana kita yaitu Qanun Penyiaran Islam," jelasnya.
Koordinator Bidang Perizinan KPIA, T Zulkhairi menambahkan, sejauh ini pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Kepala Bappeda Aceh yang menurutnya mendapatkan respon yang positif terkait Qanun Aceh tersebut.
T Zulkhairi menambahkan Qanun Penyiaran Islam Aceh ini adalah amanah dari Undang-undang Pemerintahan Aceh.
Selain itu juga juga tertuang dalam Qanun Aceh tentang Pokok-pokok Syariat Islam yang mengamanahkan agar penyiaran di Aceh ini dilakukan secara islami.
Wacana lahirnya Qanun Penyiaran Islam Aceh ini, disambut baik oleh Ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali.
Menurut Faisal Ali, MPU Aceh akan mendorong lembaga eksekutif dan legislatif untuk melahirkan qanun tersebut.
Baca juga: Tak Kunjung Diumumkan, Calon Komisioner KPIA Mulai Kasak-kusuk, dari Isu Calon Titipan hingga Mahar
“Beberapa hal yang sudah disampaikan, insya Allah MPU akan menindaklanjutinya sesuai kewenangan MPU.
Salah satunya yaitu kita akan mendorong eksekutif dan legislatif untuk melahirkan Qanun Penyiaran Islam di Aceh,” sebut Ketua MPU Aceh yang akrab disapa Lem Faisal.
Ia berharap agar upaya mulia dari KPIA ini harus didukung dan MPU siap memberikan dukungan yang maksimal untuk melahirkan qanun ini.
Menurutnya ini merupakan salah satu bentuk untuk mewujudkan Islam secara kaffah di Aceh dalam segala bentuk kehidupan, termasuk dalam konteks penyiaran.
Ketua MPU Aceh yang juga didampingi Wakil Ketua, Dr Tgk H Muhibbuththabary, MAg dan Tgk H Hasbi Albayuni ini juga menambahkan sebagaimana wewenang MPU Aceh, memberikan fatwa hukum baik diminta atau tidak, dan memberikan pandangan, pertimbangan serta taushiyah kepada Pemerintah.
MPU Aceh akan mendorong upaya KPIA melahirkan Qanun Penyiaran Islam Aceh ini dengan menyampaikan pertimbangan secara tertulis kepada Pemerintah Aceh.
Turut hadir dalam audiensi ini, Kepala Sekretariat MPU Aceh, H Murni beserta jajarannya, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPIA, Faisal Ilyas, dan Anggota Bidang Pengawasan Isi Siaran, Akhyar. (*)