Berita Banda Aceh

KPIA Minta Dukungan Ulama untuk Lahirkan Qanun Penyiaran Islam Aceh, Begini Tanggapan Ketua MPU

Penulis: Mawaddatul Husna
Editor: Mursal Ismail
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPIA, Putri Nofriza

Audiensi ini bertujuan meminta masukan dan dukungan ulama Aceh dalam mewujudkan lahirnya Qanun Penyiaran Islam Aceh yang diwacanakan oleh KPIA. 

Laporan Mawaddatul Husna I Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Aceh atau KPIA periode 2021-2024 melakukan audiensi dengan unsur Pimpinan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh. 

Audiensi ini dilakukan di ruang rapat MPU Aceh, Banda Aceh, Senin (9/8/2021).

Audiensi ini bertujuan meminta masukan dan dukungan ulama Aceh dalam mewujudkan lahirnya Qanun Penyiaran Islam Aceh yang diwacanakan oleh KPIA. 

Ketua KPIA, Putri Nofriza, dalam audiensi itu menyampaikan terkait kekhususan provinsi Aceh dengan syariat Islamnya, KPIA mewacanakan akan melahirkan Qanun Penyiaran Islam Aceh.

Ia mengungkapkan pihaknya sejauh ini sudah melakukan pendekatan dengan pihak-pihak terkait dalam upaya mewujudkan qanun tersebut. 

Baca juga: Komisi I DPRA Umumkan 7 Nama yang Lulus Sebagai Anggota KPIA

“Sejauh yang telah kita lakukan adalah kita melakukan pendekatan di berbagai lintas strategis yang mungkin akan membantu kita untuk menggoalkan rencana kita yaitu Qanun Penyiaran Islam," jelasnya.

Koordinator Bidang Perizinan KPIA, T Zulkhairi menambahkan, sejauh ini pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Kepala Bappeda Aceh yang menurutnya mendapatkan respon yang positif terkait Qanun Aceh tersebut. 

T  Zulkhairi menambahkan Qanun Penyiaran Islam Aceh ini adalah amanah dari Undang-undang Pemerintahan Aceh.

Selain itu juga juga tertuang dalam Qanun Aceh tentang Pokok-pokok Syariat Islam yang mengamanahkan agar penyiaran di Aceh ini dilakukan secara islami.

Wacana lahirnya Qanun Penyiaran Islam Aceh ini, disambut baik oleh Ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali. 

Menurut Faisal Ali, MPU Aceh akan mendorong lembaga eksekutif dan legislatif untuk melahirkan qanun tersebut. 

Baca juga: Tak Kunjung Diumumkan, Calon Komisioner KPIA Mulai Kasak-kusuk, dari Isu Calon Titipan hingga Mahar

“Beberapa hal yang sudah disampaikan, insya Allah MPU akan menindaklanjutinya sesuai kewenangan MPU.

Salah satunya yaitu kita akan mendorong eksekutif dan legislatif untuk melahirkan Qanun Penyiaran Islam di Aceh,” sebut Ketua MPU Aceh yang akrab disapa Lem Faisal.

Halaman
12

Berita Terkini