Berita Banda Aceh
Komisi I DPRA Umumkan 7 Nama yang Lulus Sebagai Anggota KPIA
Komisi I DPR Aceh selaku Panitia Rekrutment Calon Anggota Komisi Informasi Aceh (KPIA) telah menyelesaikan tugasnya mulai tahap awal...
Laporan Subur Dani | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Komisi I DPR Aceh selaku Panitia Rekrutment Calon Anggota Komisi Informasi Aceh (KPIA) telah menyelesaikan tugasnya mulai tahap awal merekrut panitia seleksi calon Anggota KPI Aceh sampai dengan tahap akhir melakukan uji kepatutan dan kelayakan terhadap 21 (dua puluh satu) orang Calon Anggota KPI Aceh.
Senin (4/1/2021), DPRA mengumumkan tujuh nama calon yang diyatakan lulus sebagai Anggota KPIA. Ketujuh nama itu diumumkan melalui pengumuman Nomor 142/Kom-I/I/2021 yang ditandatangani Ketua Komisi I DPRA, Tgk Muhammad Yunus M Yusuf.
Adapun nama-nama yang lulus sebagai Anggota KPIA adalah, Putri Nofriza SSi MSi, Ahyar ST, Dr Teuku Zulkhairi MA, Masriadi SSos MKomI, Faisal Ilyas, Faisal SE MSi Ak CA, dan Acik Nova.
Panitia rekrutment juga menetapkan tujuh nama calon lainnya lulus cadangan.
Juru Bicara Komisi I DPR Aceh, Bardan Sahidi dalam konferensi pers, Senin (04/01/2021) malan di DPRA mengatakan, proses uji kepatutan dan kelayakan diawali dengan penyerahan 21 orang Calon Anggota KPI Aceh kepada Komisi I DPR Aceh oleh Pansel pada tanggal 21 Desember 2020.
Menurut Bardan Sahidi, setelah proses tersebut, selanjutnya Komisi I DPR Aceh langsung menggelar rapat internal penentuan jadwal uji kepatutan dan kelayakan yang dimulai pada tanggal 22 Desember 2020 untuk tahap pertama dan tanggal 23 Desember 2020 untuk tahap kedua dan ketiga.
“Setiap tahap dibagi tujuh orang calon,” kata Bardan Sahidi dalam siaran pers yang diterima Serambnews.com malam ini.
Ia mengatakan, proses tersebut dilaksanakan secara terbuka dengan diliput orang wartawan dan disiarkan secara langsung melalui akun media sosial DPR Aceh sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Dalam proses uji kepatutan dan kelayakan ditekankan materi yaitu Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh, Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/04/2011 tentang Pedoman Rekrutmen Komisi Penyiaran Indonesia.
Dan kemudian kriterianya adalah pengetahuan/pengalaman di bidang penyiaran, wawasan tentang Syariat Islam, wawasan tentang ke-Acehan, pemahaman tentang MoU Helsinki, integritas / motivasi, personaliti /inteligensi, komitmen, leadership/kepemimpinan, kemampuan memecahkan masalah, team work /kerja sama tim.
Selanjutnya setelah selesai uji kepatutan dan kelayakan berhubung pada hari Kamis dan Jumát adalah hari libur bersama maka Komisi I DPR Aceh menggelar rapat pleno pada hari Senin tanggal 28 Desember 2020 di sela-sela masa sidang DPR Aceh.
“Komisi I DPR Aceh pada tanggal 28 Desember 2020 memasukan surat berita acara pleno ke pimpinan DPR Aceh dan diterima pada tanggal 29 Desember 2020,” katanya.(*)
Baca juga: Forum LSM Aceh: Terkait APBK 2021, Pidie Berpotensi Mendapat Sanksi dari Pusat
Baca juga: Satu Unit Rumah Warga di Pasie Raja Nyaris Ludes Terbakar
Baca juga: 72 Personel Polres Langsa 2 Personel Brimob Aramiah Naik Pangkat
Pengumuman Calon Komisioner KPIA
7 Nama Komisioner KPI Aceh
serambi
Serambi Indonesia
Komisi Penyiaran Indonesia Aceh
Komentari Polemik Pilkada Aceh, Mualem Sebut Ini Untuk Pemerintah Aceh |
![]() |
---|
Pemerintah Aceh Harap Kanwil BPN Percepat Pembebasan Tanah Jalan Tol Binjai – Langsa |
![]() |
---|
Kadisdik Aceh Jadikan SMK Sebagai Pusat Industri |
![]() |
---|
Jadi Pembina Upacara di SMKS Mahyal Ulum, Ini Pesan Dirlantas Polda Aceh |
![]() |
---|
Petugas Jaga Gagalkan Rencana Penyelundupan Sabu ke Rutan Banda Aceh, Ini Modus Operandinya |
![]() |
---|