Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia (PERKI), Dr dr Isman Firdaus SpJP(K), memastikan, penderita penyakit jantung boleh dan aman divaksin Covid-19. Menurut Isman, pasien jantung termasuk kelompok rentan yang harus dilindungi.
"Pasien dengan penyakit jantung baik itu gagal jantung, gangguan irama, setelahpemasangan ring, atau penyakit jantung koroner segera vaksin," katanya, Senin (9/8/2021). Ia menjelaskan, PERKI sudah mengeluarkan surat rekomendasi agar penderita penyakit jantung divaksin sesuai kondisinya. Artinya tidak semua pasien jantung bisa langsung divaksin, ada aturannya.
Berikut petikan wawancara khusus Direktur Pemberitaan Tribun Network, Febby Mahendra Putra, dan Manajer Pemberitaan Tribun Network, Rachmat Hidayat, dengan Dr dr Isman Firdaus SpJP(K), Senin (9/8/2021).
Penderita penyakit jantung apakah boleh divaksin atau ada aturan tersendiri?
Jangankan sebelum masa Covid-19 ini, pasien gagal jantung, jantung koroner itu rekomendasinya ada salah satunya untuk vaksin. Misalkan gagal jantung akut, edema paru--orang awam menyebutnya seperti paru-paru basah--jadi menyebabkan banjir paru-parunya akibat kegagalan jantung. Kemudian serangan jantung sendiri salah satunya dicetuskan oleh infeksi. Kondisi individu rentan pasien jantung, tentunya perlu dilindungi.
Pasien dengan penyakit jantung baik itu gagal jantung, gangguan irama, pasca pemasangan ring, atau penyakit jantung koroner, sebenarnya individu rentan yang perlu dilindungi. Salah satunya dengan cara, pertama tentu menjaga protokol kesehatan dan dilindungi dengan vaksin.
Minimal kalau sudah kena misalkan apes-apes kena Covid-19 tapi nggak terlalu berat, ya ini yang kita harapkan. Jadi justru direkomendasikan, pasien dengan penyakit jantung untuk dilakukan vaksinasi.
Satgas vaksinasi Perki dan Satgas Covid-19 Perki, sudah mendiskusikan sehingga kita sudah mengeluarkan rekomendasi bahwa pasien dengan penyakit jantung untuk segera divaksin. Namun, tidak semua penyakit jantung. Ada namanya penyakit jantung yang kejadian akut. Apa itu akut? Kejadian yang muncul sehingga harus dirawat di rumah sakit, misalnya gagal jantung akut, serangan jantung. Itu perlu dirawat dulu.Kalau sudah sehat dua minggu di rumah atau sudah pulang, sudah stabil, dua minggu boleh divaksin.
Kita fokus menangani kegawatan jantung dulu. Kalau kegawatannya sudah selesai, lalu dua minggu atau empat minggu kemudian bisa divaksin. Ada pasien jantung yang pemasangan ring, misalnya dia prosedurnya bersifat rencana karena ada penyempitan, maka itu pun bisa divaksin sekitar satu minggu setelah tindakan.
Kalau tidak ada keluhan, misalnya ada penyakit jantung coroner tidak ada keluhan tidak apa-apa. Keluhannya seperti sesak napas, berdebar-debar, nyeri dada, atau kulitnya biru, maka itu sebaiknya untuk ditunda. Ada keluhan ditunda, tidak ada keluhan segera divaksin.
PERKI mengirim surat revisi rekomendasi vaksinasi Covid-19 tanggal 5 Agustus 2021 kepada Ketua Umum IDI. Bisa dijelaskan, apa yang direvisi?
Yang direvisi adalah terkait jangka waktu. Setelah kita belajar satu tahun pandemi dan dengan program vaksinasi saat ini ternyata kita lihat bahwa yang sebelumnya kita bilang stabil tiga bulan, maka setelah dievaluasi satu minggu ternyata aman-aman saja. Ini adalah konsensus kita bersama, tidak perlu menunggu sampai tiga bulan stabilnya, cukup kalau kegawatan sudah teratasi, satu minggu kemudian silahkan divaksinasi. Dua minggu juga boleh.
Dan juga ada batasan tensi. Sebenarnya kita sudah sepakati bersama tekanan darah, jadi saat itu bersama dengan Kementerian Kesehatan kemudian dengan Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) dan Perhimpunan Dokter Spesialis Saraf Indonesia (PERDOSSI). Karena tensi ini kan sangat dipengaruhi tak hanya dari tekanan darah itu sendiri, tapi kondisi psikis. Seringkali orang datang mau vaksin, tensinya melejit langsung. Padahal, di rumah tensi 110 atau 120, eh pas ketemu yang mau vaksin jadi 190.
Disuruh istirahat 30 menit tetap tidak turun-turun, pas disuruh pulang baru turun lagi. Jadi, itu yang kita sebut namanya penyakit hipertensi karena takut sama dokter atau jarum suntik. Akhirnya kita kasih batasan khusus tanpa kita menampikkan, tekanan darah yang terkontrol itu harus di bawah 140/80.
Nah, namun bisa direkomendasikan untuk vaksin bila di bawah 180 masih okelah. Silakan divaksin. Kadang-kadang ada yang tensinya sampai 200. Itu tunggu 30 menit, biasanya nunggu aja, tarik napas, santai, tensi bisa jadi 140 atau 120 lagi. Kita punya toleransi di bawah 180. Mungkin itu perubahan revisinya hanya di situ.