Ia menyebutkan, Polri akan terus memburu dan menindak tegas siapa pun yang mencoba mengganggu ketertiban umum dan mengganggu ketentraman masyarakat.
Laporan Masrian Mizani I Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE – Kapolres Aceh Barat Daya (Abdya) AKBP Agus Sulistianto SH SIK mengatakan, pihaknya akan menindak tegas jika adanya aksi premanisme di kabupaten setempat.
Hal itu disampaikan Agus terkait adanya sejumlah pria yang melakukan keributan dan mengamuk di Kantor Dinas Perkim Aceh pada, Rabu 14 Agustus 2025.
Ia menyebutkan, Polri akan terus memburu dan menindak tegas siapa pun yang mencoba mengganggu ketertiban umum dan mengganggu ketentraman masyarakat.
“Kita tidak akan memberikan ruang aksi premanisme di Aceh khususnya dalam wilayah hukum Polres Abdya.
Jika ada, maka akan kita lakukan tindakan tegas,” kata Agus kepada Serambinews.com, Kamis (14/8/2025).
Baca juga: Polres Abdya akan Tindak Tegas Pelaku yang Coba-Coba Permainkan Harga Gas Elpiji Subsidi
Ia mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban dengan melaporkan setiap tindakan premanisme atau gangguan Kamtibmas lainnya kepada pihak kepolisian.
“Jika ada aksi premanisme, masyarakat dapat menghubungi Polres Abdya atau Call Center 110 untuk melaporkan aksi tersebut.
Masyarakat jangan takut dan ragu dalam melaporkan tindakan premanisme, karena identitas pelapor akan dirahasiakan,” ujarnya.
Agus juga mengingatkan seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam aksi premanisme, karena tindakan tersebut merupakan tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat dan tidak dapat ditoleransi.
Pelaku premanisme, jelasnya, akan dikenakan sanksi hukum yang tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak mencoba-coba terlibat dalam aksi premanisme, karena hal tersebut dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain,” ujarnya.
Polres Abdya, sebut Agus, akan terus melakukan patroli dan razia untuk mencegah aksi premanisme dan gangguan Kamtibmas lainnya.
Selain itu, juga meningkatkan kegiatan preventif dan penindakan hukum terhadap pelaku premanisme.