Tersangka Kasus RTLH

Jaksa Segera Panggil Mantan Kadissos Subulussalam dan Konsultan, Begini Modus Tersangka Proyek RTLH

Penulis: Khalidin
Editor: Mursal Ismail
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam, Mayhardy Indra Putra, SH, MH, menggelar konferensi Pers penetapan tersangka kasus dugaan tindak korupsi proyek Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) sumber dana DOKA tahun 2019, Selasa (10/8/2021) di Kantor Kejari Subulussalam.

Pemanggilan ulang keduanya ini dilakukan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Kota Subulussalam anggaran DOKA 2019.

Laporan Khalidin I Subulussalam

SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM - Penyidik Kejaksaan Negeri atau Kejari Subulussalam akan segera memanggil mantan Kepala Dinas Sosial Kota Subulussalam dan seorang konsultan di daerah itu. 

Pemanggilan ulang keduanya ini dilakukan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Kota Subulussalam anggaran DOKA 2019.

Kedua berinisial S, mantan Kepala Dinas Sosial Kota Subulussalam serta seorang konsultan berinisial DEP.

Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam, Mayhardy Indra Putra, S.H., M.H dalam konferensi pers yang digelar, Selasa (10/8/2021) menyatakan pihak sudah memanggil kedua tersangka untuk datang pada saat penetapan jadi tersangka.

Namun, hingga jadwal konferensi pers dilaksanakan, kedua tersangka tidak hadir, sehingga penyidik akan kembali melakukan pemanggilan ulang dalam waktu dekat.

Baca juga: BREAKING NEWS - Jaksa Tetapkan Mantan Kadinsos Subulussalam dan Konsultan Tersangka Kasus RTLH

Soal apakah dalam pemanggilan ulang tersebut nantinya akan dilakukan penahanan, Kajari Mayhardy mengatakan jika hal tersebut merupakan kewenangan penyidik.

“Hari ini kami sudah memanggil, namun tidak hadir, dalam waktu dekat kedua tersangka akan kita panggil ulang,” ujar Kajari Mayhardy

Konferensi pers penetapan kedua tersangka dihadiri Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Ika Lius Nardo SH dan Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Abdi Fikri SH MH.

Kedua tersangka masing-masing bernisial S, mantan Kepala Dinas Sosial Kota Subulussalam serta seorang konsultan berinisial DEP.

Kajari Subulussalam Mayhardy mengatakan akibat korupsi ini terjadi kerugian keuangan negara mencapai Rp 375.000.000. Jumlah tersebut berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara oleh Inspektorat Kota Subulussalam.

Baca juga: Kejari Subulussalam: Kerugian Negara Kasus Korupsi Dana RTLH Capai Rp 375 Juta

Adapun modus penyimpangan tersebut dilakukan dengan cara membebankan pembuatan gambar dan RAB serta biaya pembuatan laporan pertanggungjawaban pertama serta pertanggungjawaban kedua kepada para penerima bantuan.

Dijelaskan, tersangka berinisial S meminta tersangka DEP yang merupakan konsultan membuat rencana anggaran biaya (RAB) dan gambar 168 rumah baru (relokasi).

Kemudian dia juga meminta membuat RAB untuk 82 unit rehabilitasi rumah dengan mencantumkan biaya administrasi terdiri, pembuatan RAB dan gambar sebesar Rp 500.000.

Halaman
123

Berita Terkini