Update Corona di Banda Aceh

Banda Aceh Berlakukan PPKM Level 4, Satpol PP dan WH Tingkatkan Razia, Ini Sasarannya

Penulis: Muhammad Nasir
Editor: Mursal Ismail
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Satpol PP dan WH saat menyambangi salah satu cafe di Banda Aceh, Rabu (11/8/2021) malam.

Razia protkes itu dipimpin Kasatpol PP dan WH Banda Aceh, Ardiansyah SSTP MSi, dengan menyambangi sejumlah kawasan dalam Kota Banda Aceh.

Laporan Muhammad Nasir I Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Petugas gabungan yang terdiri atas Satpol PP dan WH Banda Aceh, Polresta, dan Kodim 0101/BS kembali menggelar razia penerapan protokol kesehatan (Protkes), Rabu (11/8/2021) malam. 

Razia ini dilakukan di sejumlah warung kopi, cafe, dan pusat keramaian di Banda Aceh.

Razia protkes itu dipimpin Kasatpol PP dan WH Banda Aceh, Ardiansyah SSTP MSi, dengan menyambangi sejumlah kawasan dalam Kota Banda Aceh.

Ardiansyah SSTP MSi kepada Serambinews.com menyampaikan, seiring perubahan status Banda Aceh dari PPKM level 3 menjadi level 4, pihaknya terus meningkatkan razia penerapan protokol kesehatan.

Selain peningkatan status, kasus positif Covid-19 di Aceh, termasuk di Banda Aceh sedang meningkat.

Razia itu merupakan tindaklanjut dari instruksi Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman dan Forkompinda setempat.

Baca juga: Aturan Terbaru di PPKM Level 4, Anak-anak usia di Bawah 12 Tahun Belum Boleh Naik Pesawat

Dalam razia itu, petugas ingin memastikan semua tempat usaha menerapkan protokol kesehatan, menggunakan masker hingga tidak ada kerumunan.

Selain itu, warung kopi atau cafe juga wajib tutup sebelum pukul 22:00 WIB.

Pantauan Serambinews.com, Tim gabungan mengawali kegiatan dengan apel di Balai Kota Banda Aceh.

Kemudian dipimpin Kasatpol PP dan WH, Ardiansyah, petugas menyambangi cafe di Jalan Mohd Jam, Merduati, Keudah, REX Peunayong, Lampulo, Lamdingin, hingga Lampulo.

Razia penerapan Protkes itu berlangsung sejak pukul 21:30 WIB hingga sekitar pukul 23:30 WIB.

Ardiansyah mengatakan, dalam razia ke sejumlah kawasan di Banda Aceh itu, pihaknya ingin memastikan semua pelaku usaha menaati aturan dan menutup usaha sesuai waktu yang ditentukan. 

Baca juga: Sedang Ramai Soal Makan di Tempat 20 Menit Selama PPKM Level 4, Ini Kata Mendagri & Satgas Covid-19

PBM akan kembali daring

Sebelumnya Serambinews.com memberitakan Proses Belajar Mengajar (PBM) atau persekolahan di Banda Aceh yang baru beberapa hari lalu sudah tatap muka, akan kembali dilakukan secara online atau dalam jaringan (daring). 

Hal ini sesuai keputusan rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Banda Aceh yang membahas penanganan Covid-19 untuk menindaklanjuti Inmendagri Nomor 31 Tahun 2021.

Rapat dipimpin Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman berlangsung di Pendopo Wali Kota Banda Aceh, Selasa (10/8/2021).

Rapat ini menindaklanjuti Inmendagri terbaru Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Covid-19. 

Salah satu isinya Banda Aceh ditetapkan salah satu kota di luar Jawa - Bali yang harus memberlakukan PPKM level 4.

Dalam rapat ini, Forkopimda sepakat PPKM diperpanjang di Banda Aceh dengan melakukan penguatan di berbagai sektor sesuai poin-poin yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 31 Tahun 2021.

Namun ada beberapa sektor yang dilakukan penyesuaian dengan mengedepankan kearifan lokal, yakni rumah ibadah tidak ditutup. Hanya saja kegiatan ibadah diminta dilakukan dengan prokes ketat.

Baca juga: Subsidi Gaji Rp 1 Juta Cair untuk Pekerja di Daerah PPKM Level 4, Ini Daftar Wilayahnya

Kegiatan makan minum di warung, cafe, restoran dan sejenisnya masih sama dengan yang tertuang dalam Instruksi Wali Kota Nomor 12 yang lalu, yaitu operasionalnya diizinkan sampai dengan pukul 22.00 WIB, dan menerapkan  protokol kesehatan.

Poin poin tersebut akan dituangkan dalam Instruksi Wali Kota (Inwal) yang akan segera dikeluarkan. Inwal  tersebut berlaku mulai dari 10 Agustus sampai 23 Agustus.

Sesuai kesepakatan Forkopimda, nantinya dalam Inwal yang baru akan diatur soal kegiatan proses belajar mengajar (PBM) di sekolah, yang rencananya akan diterapkan kembali sistem daring atau online.

"Memang baru beberapa hari kita mulai tatap muka, tapi ini sudah ada amanah Inmendagri dan kita harus terapkan lagi sistem daring atau online," kata Aminullah.

Lanjutnya, selain amanah Inmendagri, kebijakan itu juga dilakukan karena kondisi perkembangan kasus Covid di Banda Aceh dalam seminggu terakhir meningkat pesat.

"Dalam seminggu terakhir penularan virus corona luar biasa, rata-rata dalam sepekan ada 65 orang yang positif, meninggal rata-rata 2 jiwa per hari, dan nakes yang positif ada 3 orang per hari," ungkap Aminullah.

Ia pun meminta kepada seluruh masyarakat agar terus meningkatkan kewaspadaan dengan disiplin mematuhi prokes, selalu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

Ia juga meminta seluruh masyarakat mengurangi mobilitas dan menjalankan pembatasan sosial.

"Mari kita terus berikhtiar dan terus berdoa kepada Allah agar pandemi berakhir sehingga kita bisa melakukan aktifitas seperti sebelum pandemi melanda," harap Wali Kota. 

Turut hadir dalam rapat ini, Wakil Ketua DPRK Usman, Wakapolres AKBP Satya Yudha Prakasa, Kasdim 0101/BS Letkol Inf M Fahdi SH, Ketua Mahkamah Syar'iyah, unsur Kejaksaan.

Kemudian juga hadir Sekda Kota Banda Aceh, Amiruddin, para Asisten dan sejumlah Kepala SKPK terkait jajaran Pemko Banda Aceh. (*)

Berita Terkini