Breaking News

Aturan Terbaru di PPKM Level 4, Anak-anak usia di Bawah 12 Tahun Belum Boleh Naik Pesawat

Anak-anak selama ini adalah kelompok yang belum bisa divaksin Covid-19, karena belum ada vaksin yang khusus diperuntukkan bagi kelompok umur ini.

Tribun Cirebon
Ilustrasi PPKM darurat. 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 secara resmi diperpanjang sejak Selasa (10/8/2021) di sejumlah wilayah.

Seiring dengan perpanjangan itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga kembali membatasi izin berpergian bagi calon penumpang pesawat dengan usia di bawah 12 tahun.

Pembatasan izin bepergian calon penumpang pesawat usia di bawah 12 tahun itu tertuang dalam Surat Edaran Kemenhub No 62 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam SE yang berlaku sejak 11 Agustus 2021 itu dituliskan bahwa "Pelaku perjalanan Orang/Penumpang dengan usia di bawah 12 (dua belas) tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri antar batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota."

Artinya, penumpang dengan kriteria tersebut untuk sementara waktu belum diperbolehkan bepergian menggunakan moda transportasi udara.

Anak-anak selama ini adalah kelompok yang belum bisa divaksin Covid-19, karena belum ada vaksin yang khusus diperuntukkan bagi kelompok umur ini.

Baca juga: Malaysia Beri Penghargaan Hijrah Nabi ke Sekjen Liga Muslim Dunia

Baca juga: Terungkap, Sikap Romantis Arya Saloka Kalau di Rumah Bersama Putri Anne, Istri di Dunia Nyata

Baca juga: Keberhasilan Wanita Arab Saudi Duduki Jabatan Penting Dibahas Dalam Konferensi Universitas Islam

Vaksin yang sudah ada saat ini masih dalam tahap uji klinis untuk anak-anak di bawah umur 12 tahun.

Meski anak-anak belum diizinkan bepergian dengan transportasi udara, dalam SE terbaru Kemenhub itu juga ada sejumlah pelonggaran dari aturan sebelumnya.

Di antaranya syarat perjalanan untuk perjalanan udara antar wilayah Jawa-Bali kini cukup dengan menunjukkan surat keterangan negatif rapid test Antigen.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Novie Riyanto mengatakan, calon penumpang penerbangan antar-bandar udara di Pulau Jawa dan Pulau Bali kini bisa menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Namun dengan syarat mereka juga harus bisa menunjukkan kartu vaksin (vaksinasi dosis kedua).

Baca juga: Kantor Kejaksaan Arab Saudi Tegaskan Anak-anak Berhak Divaksinasi Covid-19

Baca juga: PBM di Banda Aceh akan Kembali Daring, Salah Satu Kota di Luar Jawa - Bali Ditetapkan PPKM Level 4

Baca juga: Bisa Jadi Lalai karena Lelah, Anggota DPR Ini Minta Perawat yang Suntik Vaksin Kosong Tak Dipenjara

Jika calon penumpang hanya bisa menunjukkan kartu vaksin vaksinasi dosis pertama, mereka harus melampirkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Adapun untuk penerbangan dari dan ke bandar udara di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali sesuai Inmendagri Nomor 30 Tahun 2021 membutuhkan syarat adanya kartu vaksin minimum dosis pertama. Sementara untuk pelaku perjalanan udara harus melakukan tes RT-PCR 2x24 jam dan moda lainnya tes RT-PCR 2x24 jam atau antigen 1x24 jam.

Kewajiban menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi kondisi kesehatan khusus, maka wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Novie mengatakan tujuan penetapan SE terbaru ini adalah untuk mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan penularan Covid-19 dengan cara melakukan pembatasan pelaku perjalanan dalam negeri dengan moda transportasi udara.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved