Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa kendaraan roda dua, ponsel, alat spon uang, money detector, ratusan lembar uang palsu gagal cetak, ratusan lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu total mencapai Rp 1,5 miliar.
Para pelaku dikenakan Pasal 244 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Miftah, Tribunnews Bogor/Naufal Fauzy)
Baca juga: Cristiano Ronaldo Buka Suara soal Masa Depan Karirnya Dipermainkan Media,Ini Pernyataan Lengkapnya
Baca juga: Hari Ini Bertambah 13 Pasien Positif Covid-19 di Langsa dan 1 Orang Meninggal
Baca juga: Inilah Deretan Senjata Militer dan Kekuatan Tempur Taliban, Bikin Militer AS dan Afghanistan Tumbang
Tribunnews.com dengan judul Mbah Jambrong Ngaku Bisa Gandakan Uang, Modus jadi Dukun, Uang Palsu Rp 1,5 Miliar Disita Polisi