Berita Aceh Besar

Satresnarkoba 'Gerebek' Kebun di Lamsujen, Tangkap Seorang Warga dan Temukan 10 Paket Sabu-sabu

Penulis: Asnawi Luwi
Editor: Safriadi Syahbuddin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Barang bukti sabu-sabu seberat 20,67 gram yang diamankan Satresnarkoba Polres Aceh Besar dalam operasi di sebuah kebun Gampong Lamsujen, Kecamatan Lhoong, Aceh Besar, Selasa (17/8/2021).

Laporan Asnawi Luwi | Aceh Besar

SERAMBINEWS.COM, KOTA JANTHO - Satuan Resnarkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Besar menangkap seorang warga berinisil MN (45) di sebuah kebun di Lamsujen, Kecamatan Lhoong, Aceh Besar, Selasa (17/8/2021).

MN yang tercatat sebagai warga desa tersebut ditangkap dalam kasus penyelahgunaan dan peredaran narkoba.

Saat ditangkap, polisi menemukan barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak 10 paket.

Kapolres Aceh Besar, AKBP Riki Kurniawan SIK MH didampingi Kasat Narkoba Iptu Sunardi, kepada Serambinews.com, Rabu (18/8/2021) mengatakan, total sabu-sabu yang diamankan dari tersangka seberat 20,67 gram.

Menurut Kasat Narkoba, Iptu Sunardi, mengatakan, pada Selasa, (17/8/2021), sekira pukul 16.00 WIB aparat kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering melakukan transaksi jual-beli sabu-sabu di kebun.

Dari informasi itu, ia bersama unit Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Besar melakukan penyelidikan dan sekira pukul 18.00 WIB petugas melakukan penggerebekan di kebun tersebut.

Petugas kepolisian berhasil mengamankan seorang tersangka berserta barang bukti yang ditemukan di kantung celana.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Satresnarkoba Polres Aceh Besar guna proses penyidikan lebih lanjut.(*)

Baca juga: Seorang Pengedar Narkoba di Aceh Timur Ditangkap BNN Pusat, 100 Kg Sabu-sabu Diamankan

Baca juga: VIDEO Petugas Lapas Lambaro Bongkar Kasus Sabu-sabu dalam Bola Tenis, 8 Napi Terlibat

Baca juga: Banyak Pelaku Narkoba Divonis Mati, Tapi tak Berikan Efek Jera, Ini kata Kapolres Aceh Timur

Berita Terkini