Laporan Subur Dani | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Dua Anggota DPRA dari Fraksi PKB/PDA secara pribadi menolak laporan pertanggungjawaban (LPJ) pelaksanaan Anggaran Pendapat Belanja Aceh (APBA) 2020.
Hal itu disampaikan dalam rapat paripurna penyampaian Pendapatan akhir fraksi-fraksi di gedung DPRA, Jumat (20/8/2021).
Mereka adalah Ridwan Abubakar alias Nek Tu dan Wahyu Wahab.
Nektu menolak setelah Jubir Fraksi PKB/PDA, Syarifuddin menyampaikan menerima saat membacakan pendapat akhir.
Nek Tu secara tegas menyampaikan itu dengan melakukan interupsi kepada pimpinan sidang.
Baca juga: Di Hadapan Gubernur, Fraksi PA Tolak Pengesahan Pertanggungjawaban APBA 2020 dan Sekda Wajib Diganti
"Interupsi pimpinan, saya atas nama pribadi menolak Rancangan Qanun Pertanggungjawaban APBA 2020.
Kemarin sudah disampaikan oleh Banggar tolak dan saya hari ini atas nama pribadi juga menolak," katanya.
Hal senada juga disampaikan oleh Politisi PDA lainnya, Wahyu Wahab.
"Saya juga ikut Nek Tu, secara pribadi kami menolak," ujar Wahyu singkat.
Penolakan dua anggota Fraksi PKB/PDA tersebut mendapat antusiasme dari Anggota DPRA.
Baca juga: Sentil Pemotongan Anggaran Rumah Dhuafa dan Dayah, Fraksi Demokrat Terima LPJ APBA 2020
Hingga berita ini diturunkan, rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap rancangan Qanun pertanggungjawaban pelaksanaan APBA 2020 masih diskors.
Rapat diskors pada pukul 18.40 WIB karena jelang shalat Magrib.
Secara jadwal, rapat paripurna akan kembali dimulai pada pukul 20.30 WIB, namun hingga pukul 21.23 rapat belum dimulai. (*)
Baca juga: Petugas Dinsos Amankan 3 Anak Punk Berkeliaran di Kota Langsa