Pada poin 1 huruf c menjelaskan aturan bagi masyarakat umum, pemilik kafe/restoran/rumah makan/hotel dilarang mengadakan keyboard, band, karaoke dan sejenisnya tanpa ada izin dari yang berwewenang.
“Dalam hal ini datok penghulu bukan pihak yang berwenang, makanya kami menyayangkan ada pengelola kafe yang menunjukan surat izin dari datok penghulu,” ungkapnya.
Meski tidak berkaitan dengan Satgas Penangnan Covid-19, Syahrir berharap masyarakat tetap menahan diri untuk tidak melakukan kegiatan berkerumunan karena rentan memicu penyebaran Covid-19. (*)
Baca juga: Ardiansyah Jabat Kasatpol PP dan WH Banda Aceh, Jadi Kepala SKPK Termuda, Sebelumnya Camat Meuraxa