PPPK 2025

Mau Daftar PPPK 2025 Paruh Waktu? Ini Nominal Gaji dan Benefit yang Akan Didapat

Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PPPK 2025 Paruh Waktu - Ini benefit dan gaji yang akan diterima PPPK paruh waktu setelah resmi dilantik

SERAMBINEWS.COM - Pemerintah memperkenalkan skema baru bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dikenal sebagai PPPK Paruh Waktu.

Skema ini dirancang khusus untuk tenaga profesional yang direkrut dengan sistem kontrak dan jam kerja yang lebih singkat dibandingkan PPPK pada umumnya.

Berbeda dengan PPPK full time yang bekerja 37,5 hingga 40 jam per minggu, PPPK Paruh Waktu bekerja sekitar 4 jam per hari atau 20 jam per minggu.

Menurut Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik Badan Kepegawaian Negara (BKN), Wisudo Putro Nugroho, skema ini memiliki beberapa karakteristik khusus yang membedakannya dari PPPK lain.

Berdasarkan KepmenPANRB No.16 Tahun 2025, pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya berlaku untuk Non-ASN terdata yang telah mengikuti seleksi CASN Tahun Anggaran 2024.

Skema ini juga terbuka bagi peserta seleksi yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024 namun belum berhasil mengisi lowongan kebutuhan.

Wisudo menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu tertutup untuk masyarakat umum. "Ini yang membedakannya dengan skema PPPK lainnya," jelasnya.

Menariknya, meskipun jam kerja lebih singkat, skema ini menawarkan keuntungan yang hampir sama dengan skema PPPK full time, terutama dari segi pendapatan.

Perbedaan utamanya terletak pada strategi kinerja dan jam kerja yang disesuaikan dengan kebutuhan instansi.

Baca juga: Kabar Gembira, PPPK Paruh Waktu Resmi Buka Agustus 2025 Ini, Apa Saja Syaratnya?

Lantas apa Benefit dan Nominal Gaji yang Bakal Didapat PPPK Paruh Waktu saat Resmi Dilantik?

Besaran Gaji Pokok PPPK Paruh Waktu

PPPK adalah status Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat melalui perjanjian kerja dengan jangka waktu tertentu.

Dengan tujuan memberi fleksibilitas pada pegawai, mengakomodasi daerah yang memerlukan pegawai tambahan namun dengan anggaran terbatas, hingga memberi peluang kerja bagi tenaga honorer atau profesional yang hanya bisa bekerja paruh waktu.

Mengenai gaji pokok PPPK Paruh Waktu tidak mengacu langsung pada golongan seperti PNS, melainkan mengikut Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) setempat atau gaji terakhir saat menjadi honorer, jika lebih tinggi dari UMP/UMK.

Pasalnya, bekerja paruh waktu, gaji pokok yang diterima proporsional berdasarkan jam kerja dibanding pegawai penuh waktu.

Sebagai contoh UMP 2025 di jabar berkisar antara, yang artinya jika pegawai full time menerima sesuai angka tersebut, maka pegawai paruh waktu akan menerima ±50 persen dari nominal UMP/UMK, tergantung jam kerja yang disepakati.

Halaman
12

Berita Terkini