Sama halnya SUK, S juga diperdaya dengan modus yang sama.
Saat ini tersangka sudah diamankan di Polres Sragen.
"Tersangka kita jerat pasal 372 Jo 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di SUar.id dengan judul Lampiaskan Hasrat Terlarang dengan Janda Muda Kesepian, Pria Ini Langsung Diciduk Polisi Setelah Lakukan Modus Penipuan yang Tak Terduga
Baca juga: Makna Tiap Warna dalam Bendera Timor Leste, Ada Sejarahnya Masing-masing
Baca juga: Pindah ke Rumah Suami Setelah Nikah, Wanita Ini Syok Temukan Benda Ini di Lemari