Pelaku K lebih dahulu berhubungan dengan kakaknya.
Kemudian dilanjutkan rekannya secara bergantian pada waktu yang berbeda.
Pelaku MA, WH, dan M melakukan perzinaan masing-masing tiga kali.
Baca juga: Anggota Komisi Hukum DPR RI Nasir Djamil: Habib Rizieq Shihab Layak Dibebaskan
"Pengakuan K tidak meminta uang pada rekannya.
Ketiga pelaku juga mengaku tidak pernah memberikan uang setelah berhubungan dengan NJ.
Pelaku melakukan itu hanya dasar suka sama suka," jelasnya.
Ia menambahkan, penyidik kepolisian tetap memproses kasus itu dengan qanun.
Sebab, hasil pemeriksaan dan pegelaran perkara dan pengakuan perzinaan dari kelima pelaku.
Sering nonton film dewasa
Satuan Reskrim Polres Pidie mengamankan lima pelaku diduga terlibat perzinahan di salah satu gampong dalam Kecamatan Peukan Baro, Pidie.
Termasuk seorang wanita berinisial NJ (19) yang sudah melahirkan seorang bayi hasil perzinahan tersebut.
Namun, baru belakangan diketahui yang pertama kali menggauli perempuan itu justru adiknya yang masih di bawah umur atau berusia 15 tahun.
Baca juga: Harga Emas Hari Ini, Senin (30/8/2021), Berikut Rincian Harga Emas Per Gram
Warga sangat marah mengetahui hal ini, sehingga melaporkan ke Polsek Peukan Baro.
"Lima pelaku diduga terlibat perzinahan telah diamankan di Mapolres Pidie," kata Kapolres Pidie, AKBP Padli SIK MH, didampingi Kasat Reskrim, AKP Ferdian Chandra MH, kepada Serambinews.com, Minggu (29/8/2021).
Kapolres menyebutkan kelima pelaku yang kini telah diamankan di Mapolres Pidie itu, yakni wanita berinisial NJ (19), lelaki berinisial M (22) warga gampong lainnya dalam kecamatan sama, WH (21) warga satu gampong dengan NJ.