Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA – Alat yang digunakan dua napi Lapas Langsa untuk membobol (merusak) plafon ruang (sel) isolasi Covid-19 di Lapas tersebut tidak ditemukan.
Diduga peralatan untuk menjebol plafon sel isolasi itu turut dibawa lari oleh kedua napi yang kabur tersebut supaya tidak terlacak petugas.
"Alat apa yang digunakan kedua napi merusak plafon tidak ditemukan di dalam sel isolasi Covid-19 dan mungkin dibawa bersama mereka, namun kita perkirakan mereka memakai besi," ujar Heri, Kalapas Kelas IIB Langsa.
Pascakejadian, jelas Hery, tim dari Kanwil Kemenkumham Provinsi Aceh pada Sabtu (4/9/2021), sudah turun ke Lapas Langsa untuk pemeriksaan regu pengamanan yang piket pada saat kejadian.
"Tim dari kantor wilayah sudah turun ke Lapas Kelas IIB Langsa untuk melakukan pemeriksaan regu sipir yang bertugas saat kejadian napi kabur itu, dan hasilnya nanti menunggu dari kantor wilayah," tutur Kalapas.
Seperti diketahui, dua napi Lapas Kelas IIB Langsa yakni, M Nur kasus narkotika asal Pereulak, Aceh Timur divonis 14 dan 9 tahun.
Baca juga: Dua Napi Lapas Langsa yang Kabur Ternyata Pindahan dari Lapas Idi dan Meulaboh, Ini Kasus Mereka
Dan satu lagi, Hendri Andika Putra asal Aceh Barat yang divonis 6 tahun dalam kasus pencurian dengan kekerasan, hingga kini masih bebas berkeliaran di luar.
Kedua napi terebut berhasil kabur dari sel isolasi Covid-19 Lapas Kelas IIB Langsa, Kamis (4/9/2021) menjelang subuh, dengan cara merusak plafon dn memanjat tembok Lapas memakai kain sarung.
Kalapas Kelas IIB Langsa, Heri menjelaskan, kedua napi merupakan pindahan dari dua Lapas berbeda.
Yaitu napi Muhammad Nur terjerat kasus narkotika golongan I (sabu-sabu) dari Lapas Idi, Aceh Timur dipindah ke Lapas Kelas IIB Langsa tahun 2021.
Sedangkan Hendri Andika Putra yang terjerat kasus pencurian dengan kekerasan awalnya menjalani hukuman di Lapas Meulaboh dan tahun 2021 ini dipindahkan ke Lapas Kelas IIB Langsa.
Untuk narapidana M Nur, pada tahun 2019 di PN Idi Aceh Timur divonis 14 tahun penjara dijerat Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009.
Baca juga: Waspada! Dua Napi Lapas Kelas II B Langsa Positif Covid-19 Kabur dari Sel Isolasi
Namun baru setahun menjalani hukuman di Lapas Idi, tahun 2020 ia kembali terjerat kasus yang sama (sabu-sabu) dan dipidana 9 tahun penjara di PN Idi yang merupakan hukuman kedua bagi napi ini.
Masing-masing napi tersebut berarti baru menjalani hukuman 2 tahun penjara usai divonis bersalah di Pengadilan Negeri pada tahun 2019 lalu.