Berita Banda Aceh

Kamar Napi Rutan Banda Aceh Digeledah Petugas, Ini Barang Dilarang yang Ditemukan

Penulis: Misran Asri
Editor: Muhammad Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Pengamanan Rutan Kelas IIB Banda Aceh menunjukkan barang yang dilarang dibawa ke rutan disita dan disita oleh petugas saat penggerebekan dua kamar napi, Sabtu (4/9/2021)

Laporan Misran Asri | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Petugas Pengamanan Rutan Kelas IIB Banda Aceh menggeledah sejumlah kamar narapidana (napi) di rutan tersebut.

Dari penggeledah yang dilakukan di dua kamar warga binaan pemasyarakatan (WBP) rutan tersebut.

Petugas menemukan masing-masing satu handphone Samsung kecil, satu headset, satu sendok logam dan satu gunting.

Kemudian petugas juga mendapati dua charger dan dua paku beton.

Baca juga: Kondisi Sepi, Kakek Hamili Remaja Putri di Pidie Jaya, Orangtua Korban Kaget, Polisi Tangkap Pelaku

Dua kamar hunian napi yang menjadi sasaran penggerebekan petugas itu berada di Blok B dalam kompleks rutan tersebut, masing-masing, kamar nomor 64 dan kamar 65.

Penggerebekan dilakukan pada Sabtu (4/9/2021) malam sekitar pukul 21.35 WIB.

dipimpin oleh Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Muhammad Faydiban bersama sejumlah perwira piket dan piket staf serta seluruh petugas jaga Regu A yang bertugas pada malam itu. 

Di samping menggeledah dua kamar hunian para napi di Blok B, petugas juga menggeledah badan serta seluruh barang WBP di kamar tersebut.

Baca juga: Harga Emas Turun, Berikut Harga Emas Hari Ini dan Harga Emas Per Gram, Senin 6 September 2021

Kepala Rutan Kelas IIB, Irhamuddin, kepada Serambinews.com, Senin (6/9/2021) menerangkan tujuan penggeledahan kamar hunian WBP tersebut untuk memastikan tidak ada barang-barang yang dilarang dibawa berada di dalam rutan.

Hal dimaksud sebagai upaya serta langkah deteksi dini untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban di dalam rutan dan menghindari penyalahgunaan barang terlarang.

Barang dilarang tersebut, terang Irhamuddin, baik berupa alat komunikasi, senjata tajam, alat hingga narkotika serta benda dilarang lainnya berada di dalam rutan.

Baca juga: Ubah Konstitusi Demi Jabat 3 Periode, Kini Presiden Guinea Dikudeta dan Ditahan Pasukan Khusus

Barang temuan di kamar hunian WBP Rutan Kelas IIB Banda Aceh itu selanjutnya didata dan dimusnahkan.

"Kami.harapkan para WBP untuk memahami bahwa barang-barang tersebut dilarang dibawa ke dalam  rutan. Kepada keluarga serta yang mengunjungi para napi juga kami mohon kerja samanya.

Tujuannya, untuk tetap menciptakan suasana di dalam rutan, aman dan nyaman," pungkas Kepala Rutan Banda Aceh, Irhamuddin.(*)

Baca juga: Abu MUDI Samalanga Telah Divaksin Covid-19

Berita Terkini