Tak menunggu lama, pihak Satreskrim Abdya pun menuju ke lokasi dan berhasil menangkap pelaku.
“Kini pelaku sudah kita amankan di Mapolres Abdya, guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” sebutnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 tentang perampokan.
Ancaman 9 tahun penjara dan Pasal 290 KUHP tentang Pencabulan.
Ancaman maksimal tujuh tahun penjara. (*)