Berita Abdya

Seorang Pemuda di Abdya Dianiaya, Teman Wanitanya Dicabuli, Pelaku 2 Pria, 1 Ditangkap Polres, 1 DPO

Penulis: Rahmat Saputra
Editor: Mursal Ismail
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Satuan Reserse Kriminal atau Satreskrim Polres Aceh Barat Daya (Abdya) berhasil menangkap pria berinisial TI (30). Warga salah satu gampong di Kecamatan Susoh, Abdya ini diduga telah menganiaya seorang pemuda berinisial MA (18), mencabuli teman wanita MA berinisial SD (17), dan merampas dua ponsel korban.  

Tak menunggu lama, pihak Satreskrim Abdya pun menuju ke lokasi dan berhasil menangkap pelaku.

“Kini pelaku sudah kita amankan di Mapolres Abdya, guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” sebutnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal  365 ayat 1 tentang perampokan.

Ancaman 9 tahun penjara dan Pasal 290 KUHP tentang Pencabulan. 

Ancaman maksimal tujuh tahun penjara. (*)

Berita Terkini