Daftar Gaji dan Tunjangan PNS Terbaru 2021 Semua Golongan, Ini Rinciannya

Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gaji

SERAMBINEWS.CoM  - Berikut daftar gaji dan tunjangan PNS 2021 terbaru.

Hitungan gaji CPNS terbaru 2021 ini urut dari yang paling rendah hingga tertinggi.

Seperti yang diketahui tahun 2021 kali ini pemerintah kembali membuka CPNS dan PPPK 2021.

Setidaknya sebanyak 4 juta lebih CPNS dan PPPK akan direkrut.

Saat ini proses penerimaan CPNS 2021 sudah memasuki tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

SKD terdiri dari mata ujian Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Tahun ini terdapat penambahan butir soal pada TKP yang semula 35 menjadi 45 soal.

Baca juga: Tes CPNS, Peserta SKD di Lhokseumawe Ada yang Berasal dari Medan Hingga Jakarta, Ini Data BKPSDM

Sementara jumlah soal TWK sama dengan tahun sebelumnya yaitu 30 soal dan TIU 35 soal.

Nah, lalu berapa gaji PNS terbaru atau gaji PNS 2021?

Gaji PNS saat ini didasarkan atas pembagian pada golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Skema penggajian ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.

Artinya untuk gaji pokok, besarannya sama untuk seluruh PNS di Indonesia, baik yang bekerja di instansi pusat maupun daerah atau pemda.

Hitungan gaji dari yang paling rendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun (berapa gaji PNS).

Baca juga: Bocoran Kisi-kisi Materi SKD CPNS 2021, Ini Nilai Ambang Batasnya

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV.

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Halaman
1234

Berita Terkini