Kasatreskrim Polres Subulussalam Ipda Deno Wahyudi, SE,M.Si dalam keterangan persnya menyampaikan pengangkapan dilakukan setelah laporan korban masuk ke SPKT.
Baca juga: Ketua KIP Abdya dan Guru Main Judi Poker di Kebun Sawit, Lari Saat Digerebek, Ini Jumlah Uang Disita
Penangkapan dilakukan oleh unit Resmob Polres Subulussalam setelah menggali informasi dari masyarakat soal keberadaan pelaku.
Masyarakat memberitau pelaku sedang berada di Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam.
Selanjutnya Unit Resmob melakukan penyisiran di seputaran Kecamatan Penanggalan dan berhasil menemukan keberadaan ayah bejat tersebut.
Pria yang berprofesi petani ini ditemukan sedang berada di depan sebuah warung milik warga setempat dalam keadaan tertidur.
“Begitu ditemukan personel kami langsung menangkap dan membawa ke Mapolres Subulussalam,” kata Kasatreskrim Ipda Deno Wahyudi.
Baca juga: Kondisi Sepi, Kakek Hamili Remaja Putri di Pidie Jaya, Orangtua Korban Kaget, Polisi Tangkap Pelaku
Dalam kasus ini polisi sudah membawa korban ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Subulussalam guna menjalani pemeriksaan medis atau Visum Et Refertum.
Kini, pelaku yang tak lain ayah kandung korban telah mendekam di balik jeruji besi Mapolres Subulussalam guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Hasil introgasi penyidik, pelaku mengakui perbuatannya bejatnya terhadap anak pertamanya yang masih berstatus pelajar sekolah menengah pertama tersebut.
Sejauh ini alasan pelaku merudapaksa sang putri akibat pengaruh alcohol alias mabuk.
”Pelaku mengakui perbuatannya, alasannya karena sedang mabuk,” terang Ipda Deno.
Sudah berlangsung 2 tahun dan ancam putrinya
Aksi bejat seorang ayah di Kota Subulussalam yang tega merudapaksa anak kandungnya ternyata sudah berlangsung selama dua tahun.
Hal itu terungkap atas pengakuan korban saat diperiksa petugas Satreskrim bagian Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Subulussalam, Jumat (10/9/2021).
Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono SIK yang dikonfirmasi Serambinews.com, melalui Kasatreskrim Polres Subulussalam Ipda Deno Wahyudi, SE, M.si mengatakan gadis di bawah umur tersebut menjadi korban rudapaksa ayah kandungnya sejak tahun berusia 12 tahun.