“Kasus rudapaksa terhadap anak berusia 14 tahun ini berlangsung sejak usia korban 12 tahun, berarti ini berjalan dua tahun,” ujar Kasatreskrim Ipda Deno Wahyudi.
Baca juga: Kasus Adik Hamili Kakak Kandung, Ini Alasan Pelaku Ajak Teman dan Main Gituan Setiap Rabu
Dalam kurun dua tahun aksi bejat tersebut, pelaku telah menggagahi anak kandungnya hingga belasan kali.
Namun, kata Ipda Deno, korban tidak dapat berkutik lantaran sang ayah selalu mengancam jika melaporkan kasus tersebut.
Ancaman pelaku mulai membakar rumah hingga mencelakai ibu korban.
Akibat tekanan tersebut, korban ketakutan dan hanya dapat pasrah saat sang ayah melancarkan aksinya.
Lebih jauh dijelaskan, aksi rudapaksa tersebut dilakukan sang ayah terhadap putri kandungnya itu ketika sedang dalam pengaruh alcohol atau mabuk setelah meminum minuman beralkohol.
Sehabis minum, pelaku mabuk dan pulang ke rumah lalu masuk ke kamar putrinya.
Aksi serupa juga terjadi pada tadi malam dan kondisi pelaku dilaporkan dalam keadaan mabuk.
Baca juga: Kronologi Siswi SMP di Medan Dirudapaksa, Tak Sadar Diberi Obat, Syok Ada Cairan Darah
Korban yang selalu dalam tekanan tak berani mengungkap atau melaporkan ke ibunya karena taku akan terjadi hal tak diinginkan.
Pelaku merudapaksa sang anak pada tengah malam saat istrinya tertidur.
“Kondisi mental korban tertekan, karena dia selama ini selalu diancam sang ayah yang merupakan pelaku rudapaksa,” ujar Ipda Deno.
Mendapat laporan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa baju tanktop warna hijau Toska, Jaket Sweater warna Orange, celana panjang warna hitam serta pakaian dalam korban.
Berawal Istri Pergoki Suami di Kamar Putrinya
Seperti diberitakan, seorang ayah di Kota Subulussalam dilaporkan ke Satreskrim bagian Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Subulussalam oleh istrinya karena telah menyetubuhi putri kandungnya.
Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono SIK yang dikonfirmasi Serambinews.com, Jumat (10/9/2021) membenarkan laporan kasus rudapaksa seorang anak di bawah umur oleh ayah kandungnya.