Kasat Reskrim Polres Subulussalam Ipda Deno Wahyudi, SE,MSi dalam keterangan persnya menyampaikan penangkapan dilakukan setelah laporan korban masuk ke SPKT Polres Subulussalam.
Laporan Khalidin I Subulussalam
SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM – Reserse Mobile (Resmob) Polres Subulussalam telah membekuk pria tersangka rudapaksa anak kandungnya di salah satu desa dalam Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam.
Pria berusia 36 tahun berinisial SN itu dibekuk di depan sebuah warung seusai polisi menerima laporan dari korban, Jumat (10/9/2021).
Kasat Reskrim Polres Subulussalam Ipda Deno Wahyudi, SE,MSi dalam keterangan persnya menyampaikan penangkapan dilakukan setelah laporan korban masuk ke SPKT Polres Subulussalam.
Penangkapan dilakukan oleh unit Resmob Polres Subulussalam setelah menggali informasi dari masyarakat soal keberadaan pelaku.
Masyarakat memberitahu bahwa pelaku sedang berada di Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam.
Selanjutnya Unit Resmob melakukan penyisiran di seputaran Kecamatan Penanggalan dan berhasil menemukan keberadaan sang ayah ini.
Baca juga: Ditangkap Saat Sembunyi, Ayah Rudapaksa Anak Kandung Dieksekusi ke Rutan Jantho, 200 Bulan Penjara
Pria yang berprofesi petani ini ditemukan sedang berada di depan sebuah warung milik warga setempat dalam keadaan tertidur.
“Begitu ditemukan personel kami langsung menangkap dan membawa ke Mapolres Subulussalam,” kata Kasatreskrim Ipda Deno Wahyudi.
Korban divisum, pelaku ditahan
Dalam kasus ini polisi sudah membawa korban ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Subulussalam guna menjalani pemeriksaan medis atau visum.
Kini, pelaku yang tak lain ayah kandung korban telah mendekam di balik jeruji besi Mapolres Subulussalam guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Hasil introgasi penyidik, pelaku mengakui perbuatannya bejatnya terhadap anak pertamanya yang masih berstatus pelajar sekolah menengah pertama tersebut.
Sejauh ini alasan pelaku merudapaksa sang putri akibat pengaruh alkohol alias mabuk.
”Pelaku mengakui perbuatannya, alasannya karena sedang mabuk,” terang Ipda Deno.
Baca juga: Ayah Rudapaksa Anak Gadis hingga Hamil Tiga Bulan, Pelaku Ngamuk dan Ancam Korban Jika Tak Dituruti
Sudah dua tahun dan belasan kali
Aksi bejat seorang ayah di Kota Subulussalam yang tega merudapaksa anak kandungnya ternyata sudah berlangsung selama dua tahun.
Hal itu terungkap atas pengakuan korban saat diperiksa petugas Satreskrim bagian Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Subulussalam, Jumat (10/9/2021).
Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono SIK yang dikonfirmasi Serambinews.com, melalui Kasatreskrim Polres Subulussalam Ipda Deno Wahyudi, SE, M.si mengatakan gadis di bawah umur tersebut menjadi korban rudapaksa ayah kandungnya sejak berusia 12 tahun.
“Kasus rudapaksa terhadap anak berusia 14 tahun ini berlangsung sejak usia korban 12 tahun, berarti ini berjalan dua tahun,” ujar Kasatreskrim Ipda Deno Wahyudi.
Dalam kurun dua tahun aksi bejat tersebut, pelaku telah menggagahi anak kandungnya hingga belasan kali.
Namun, kata Ipda Deno, korban tidak dapat berkutik lantaran sang ayah selalu mengancam jika melaporkan kasus tersebut.
Baca juga: Ayah Rudapaksa Anak Kandungnya, Nenek Korban Lapor Polisi, Dalaman Pink Hingga Sprei Turut Diamankan
Ancaman pelaku mulai membakar rumah hingga mencelakai ibu korban. Akibat tekanan tersebut, korban ketakutan dan hanya dapat pasrah saat sang ayah melancarkan aksinya.
Lebih jauh dijelaskan, aksi rudapaksa tersebut dilakukan sang ayah terhadap putri kandungnya itu ketika sedang dalam pengaruh alkohol atau mabuk setelah meminum minuman beralkohol.
Sehabis minum, pelaku mabuk dan pulang ke rumah lalu masuk ke kamar putrinya. Aksi serupa juga terjadi pada tadi malam dan kondisi pelaku dilaporkan dalam keadaan mabuk.
Korban yang selalu dalam tekanan tak berani mengungkap atau melaporkan ke ibunya karena taku akan terjadi hal tak diinginkan.
Pelaku merudapaksa sang anak pada tengah malam saat istrinya tertidur. “Kondisi mental korban tertekan, karena dia selama ini selalu diancam sang ayah yang merupakan pelaku rudapaksa,” ujar Ipda Deno.
Mendapat laporan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa baju tanktop warna hijau toska, jaket sweater warna oranye, celana panjang warna hitam, serta pakaian dalam korban.
Dilapor oleh istrinya
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang ayah di Kota Subulussalam dilaporkan ke Satreskrim bagian Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Subulussalam oleh istrinya karena telah menyetubuhi putri kandungnya.
Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono SIK yang dikonfirmasi Serambinews.com, Jumat (10/9/2021) membenarkan laporan kasus rudapaksa seorang anak di bawah umur oleh ayah kandungnya.
“Memang benar, ada laporan kasus radapaksa terhadap seorang anak di bawah umur oleh ayah kandungnya sendiri,” ujar Kapolres AKBP Qori Wicaksono
Lebih jauh disampaikan melalui Kasatreskrim Polres Subulussalam Ipda Deno Wahyudi, SE, M.si yang dikonfirmasi secara terpisah.
Ipda Doni mengatakan kasus rudapaksa tersebut terjadi pada salah satu desa di Kecamatan Penanggalan.
Dikatakan, korban adalah Bunga (bukan nama sebenarnya), gadis berusia 14 tahun. Dia menjadi korban rudapaksa oleh ayah kandung sendiri berinisial SN.
Menurut Ipda Deno kasus ini terbongkar pada Kamis (9/9/2021) tengah malam sekitar pukul 23.00 setelah dipergoki sang ibu.
Kala itu, lanjut Ipda Deno, ibu korban yang menjadi saksi dalam kasus ini sedang tertidur di kamarnya. Nah tiba-tiba terbangun karena melihat suaminya (pelaku) tidak ada di sebelah.
Dia pun lalu mencari sang suami keluar kamar dan betapa kagetnya saat menyaksikan sedang berada di kamar anaknya.
Ibu korban memergoki suaminya sedang berada di dalam kamar sang anak gadis. Lantas sang istri menanyakan mengapa suaminya ada di kamar anak.
"Ngapain Kau di situ !!" demikian petikan pertanyaan si isteri terhadap suaminya sebagaimana ditirukan Kasatreskrim Ipda Deno kepada wartawan.
Nah, usai menanyakan keberadaan sang suami, si istri atau langsung masuk ke kamar korban dan melihat sebagian tubuh anak gadisnya sudah tanpa pakaian.
Spontan, ibu korban naik pitam dan mengejar sang pelaku yang tak lain adalah suaminya sendiri. Pelaku ketakutan hingga melarikan diri ke luar rumah.
Atas kejadian ini, ibu korban bersama kerabat langsung mendatangi Satreskrim bagian PPA Mapolres Subulussalam.
Laporan tersebut disampaikan pada dinihari tadi sekitar pukul 01.00 WIB dan langsung ditangani personel Satreskrim Polres Subulussalam. (*)