"Pada saat mediasi itu lah terjadi pengarakan oleh warga," ungkapnya.
Mengetahui kejadian itu kata AKP Suarno pihaknya langsung bergerak cepat ke TKP untuk mengamankan pelaku.
"Sampai di TKP kita langsung mengamankan pelaku, dan tidak sempat terjadi amukan warga," ungkapnya.
Pelaku yang diamankan itu berinisial IB (40) yang juga warga Kampung Wih Pesam.
Ia menambahkan, jika terbukti bersalah, pelaku akan dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP. (*)
Baca juga: Begini Penampakan Oknum PNS Terdakwa Pencurian dan Pembakaran Kantor Bupati Bireuen, Kuyu & Gelisah