Laporan Budi Fatria | Bener Meriah
SERAMBINEWS.COM, REDELONG - Video seorang pria diarak warga diduga melakukan pencurian dalam wilayah Kampung Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah.
Dalam video berdurasi 0.28 detik yang didapat Serambinews.com, Sabtu (11/9/2021) memperlihatkan seorang pria mengenakan kaus oblong warna hitam dan celana training ini sedang diarak warga.
Ketika diarak, dalam video itu terlihat tangan pria tersebut terikat ke belakang pakai tali.
Ia juga tanpa mengenakan sedal, diarak berjalan diatas batu kerikil dengan tangan terikat.
Baca juga: Ini Ayah yang Tega Rusak Masa Depan Putrinya di Subulussalam, Berikut Ancaman Hukumannya
Sambil diarak, pria itu terus mengucapkan "Aku Pencuri Kampung Wih Pesam".
Itu terus diulang-ulang sambil berjalan diarak warga.
Tidak hanya itu, pria malang tersebut yang diduga sebagai pelaku pencurian.
Di tubuhnya juga digantung semprot hama, dan sebuah jeriken yang berisikan seperti obat semprot (hama).
Polisi Amankan Pelaku Dugaan Pencurian
Kapolres Bener Meriah, AKBP Agung Surya Prabowo SIK melalui Kapolsek Wih Pesam, AKP Suarno yang dikonfirmasi Serambinews.com, Sabtu (11/9/2021) membenarkan kejadian pelaku dugaan pencurian yang sempat diarak warga.
Menurutnya, awalnya kejadian pencurian itu terjadi pada 3 September 2021.
Baca juga: Cafe Muda-mudi Pesta Miras di Meuraxa Banda Aceh Disegel
Namun, kasus tersebut tidak ada laporan ke pihak kepolisian.
"Awalnya, korban mengetahui pelaku itu dari rekaman kamera CCTV yang ada di rumahnya," ujarnya.
Selanjutnya, pada,Jumat (10/9/2021) korban bersama masyarakat menjemput pelaku untuk dilakukan mediasi ke kampung itu.
"Pada saat mediasi itu lah terjadi pengarakan oleh warga," ungkapnya.
Baca juga: VIDEO Setelah Terungkap, Kerangka Manusia di Bireuen yang Ternyata Remaja Itu Dijemput Keluarga
Mengetahui kejadian itu kata AKP Suarno pihaknya langsung bergerak cepat ke TKP untuk mengamankan pelaku.
"Sampai di TKP kita langsung mengamankan pelaku, dan tidak sempat terjadi amukan warga," ungkapnya.
Pelaku yang diamankan itu berinisial IB (40) yang juga warga Kampung Wih Pesam.
Ia menambahkan, jika terbukti bersalah, pelaku akan dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP.(*)
Baca juga: Ketua KIP Abdya dan Guru Main Judi Poker di Kebun Sawit, Lari Saat Digerebek, Ini Jumlah Uang Disita