Ayah Rudapaksa Anaknya

Ini Ayah yang Tega Rusak Masa Depan Putrinya di Subulussalam, Berikut Ancaman Hukumannya

Ayah pelaku rudapaksa terhadap anak kandungnya dengan Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat

Penulis: Khalidin | Editor: Muhammad Hadi
For Serambinews.com
Pria berinisial SN, tersangka yang merudapaksa anak kandungnya di Subulussalam. Penyidik unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Subulussalam akan menjerat pria pelaku rudapaksa terhadap anak kandungnya dengan Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. 

Laporan Khalidin I Subulussalam

SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM – Penyidik unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Subulussalam akan menjerat pria pelaku rudapaksa terhadap anak kandungnya dengan Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Dalam qanun tersebut pelaku dapat terancam hukuman 16 tahun 16 bulan penjara,” kata Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono SIK dalam keterangan persnya kepada Serambinews.com, Jumat (10/9/2021).

Menurut Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono, penyidik juga menerapkan UU perlindungan anak No. 35 Tahun 2014 terhadap pelaku rudapaksa terhadap anak kandungnya yang masih di bawah umur.

Namun, dalam hal ini polisi juga menjerat pelaku dengan qanun jinayat. Hal ini karena hukuman qanun lebih berat.

Dikatakan, dalam qanun itu, terang Kapolres AKBP Qori, setiap orang yang dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang memiliki hubungan mahram dengannya.

Baca juga: BREAKING NEWS - Ayah di Subulussalam Rudapaksa Anak Gadisnya, Istri Pergoki Suami di Kamar Putrinya

Hal ini sebagaimama dimaksud dalam pasal 48 sub pasal 49 sub pasal 50 dari Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat ancaman hukuman 16 tahun 6 bulan.

Sementara masyarakat menyampaikan kegeramannya ketika mendapat informasi soal rudapaksa terhadap anak di bawah umur oleh ayah kandung sendiri.

Di media sosial seperti facebook dan groups whatsapp para netizen juga meluapkan kegeramannya dengan berbagai kata-kata keras.

Para netizen merasa geram atas kelakuan pelaku yang notabene seorang ayah yang tega merudapaksa putri kandungnya.

Netizen pun menyebut pelaku takubahnya dajjal. Adapula menyatakan pelaku sudah seperti setan. Sederet perkataan keras terus dilampiaskan insan netizen.

Baca juga: Ayah di Subulussalam Rudapaksa Anak Kandung Sudah Berlangsung 2 Tahun, Ternyata Ancam Putrinya

Karenanya, polisi pun diminta menghukum pelaku dengan hukuman seberat-beratnya.

”Tolong pak polisi pelakunya dihukum berat,” tulis netizen di sebuah groups facebook.

Pelaku yang sehari-hari sebagai petani ini diringkus Reserse Mobile (Resmob) Polres di salah satu desa dalam Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam.

Pria berinisial SN (36) tahun itu ditangkap usai polisi menerima laporan dari korban, Jumat (10/9/2021) di depan sebuah warung.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved