Pria 46 Tahun Setubuhi Pacarnya yang Masih di Bawah Umur hingga Hamil, Pelaku Dituntut 10 Tahun Bui

Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi perkosaan.

SERAMBINEWS.COM - Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Denpasar, Bali.

Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pria berumur 46 tahun bernama Anom Sari alias Narti.

Sedangkan korbannya adalah pacar dari pelaku sendiri berinisial NW.

Korban diketahui masih remaja atau di bawah umur.

Selain itu, akibat perbuatan pelaku, korban kini dilaporkan sedang hamil.

Kasus yang membelit Narti sudah naik ke meja persidangan.

Narti dituntut pidana penjara selama 10 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Juga, terdakwa dituntut pidana denda Rp 5 miliar subsider tiga bulan penjara.

Anom dituntut pidana, karena melakukan persetubuhan dengan anak dibawah umur hingga hamil.

Surat tuntutan itu telah dibacakan JPU dalam sidang yang berlangsung secara daring dan tertutup untuk umum di PN Denpasar.

Baca juga: Live Score BKN Aceh 14 September 2021 di 10 Titik Lokasi, Maulida Raih Skor Tertinggi 464 di Sesi I

Baca juga: Dituding Lakukan Penyimpangan Seksual pada Marlina Octoria, Pihak Ayah Taqy Malik Buka Suara

Dikonfirmasi, penasihat hukum terdakwa dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar membenarkan terdakwa telah dituntut pidana.

"Tuntutan sudah dibacakan jaksa. Terhadap tuntutan jaksa, kami akan mengajukan pembelaan tertulis," terang Dewi Maria Wulandari selaku penasihat hukum, Senin, 13 September 2021.

Pihaknya mengatakan, dalam surat tuntutan JPU disebutkan, terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat.

Serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya secara berlanjut.

"Terdakwa dinilai melanggar Pasal 81 Ayat (2) UU RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 2016."

Halaman
12

Berita Terkini