Pria 46 Tahun Setubuhi Pacarnya yang Masih di Bawah Umur hingga Hamil, Pelaku Dituntut 10 Tahun Bui

Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi perkosaan.

"Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP," ungkap Dewi Maria Wulandari.

Diketahui, tindakan persetubuhan yang dilakukan terdakwa dan anak korban inisial NW terjadi dari Juli 2020 hingga April 2021.

Ini bermula saat keduanya berkenalan hingga akhirnya menjalin hubungan asmara.

Dari hubungan itu, anak korban kerap datang ke kos terdakwa di seputaran Denpasar Barat.

Keduanya sudah beberapa kali melakukan hubungan badan.

Akibatnya anak korban hamil.

Melihat hal itu orangtua anak korban tidak terima, lalu melaporkan kejadian ini ke pihak berwenang.

(Tribun-Bali.com/Putu Candra)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Setubuhi Anak Dibawah Umur hingga Hamil, Anom Dituntut 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar

Baca juga: Dituding Lakukan Penyimpangan Seksual pada Marlina Octoria, Pihak Ayah Taqy Malik Buka Suara

Baca juga: Pesawat Komersial Kembali Mendarat di Kabul, Pertama Sejak Taliban Berkuasa di Afghanistan

Baca juga: Cara Dapatkan Sertifikat Hasil SKD Bagi Peserta CPNS yang Sudah Ujian, Akses di sertificat.bkn.go.id

Berita Terkini