"Tapi kalau maksu, diam di dalam masjid, tidak diperkenankan," ujar Buya Yahya.
Berikut tayangan video penjelasan lengkap Buya Yahya.
Buya Yahya mengatakan, penjelasannya itu berdasar pada pendapat semua ulama dari 4 mazhab, yaitu Imam Hanafi, Imam Maliki, Imam Hambali dan Imam Syafi'i.
"Ulama empat mazhab semuanya mengatakan bahwa wanita dalam keadaan haid tidak diperkenankan masuk masjid dalam arti tinggal," sebutnya.
Buya Yahya juga menambahkan, memang selama ini muncul banyak pendapat yang menyatakan boleh wanita ikut pengajian di masjid, lantara menggunakan pembalut.
Sehingga tidak akan mengotori area masjid.
Meski demikian, Buya Yahya lebih berpegang pada pendapat ulama dari empat madzhab.
Oleh sebab itu, Buya Yahya menganjurkan bagi kaum wanita hendaknya jangan terlalu memaksakan diri ikut pengajian di dalam masjid.
Sebab masih ada majelis-majelis ilmu lainnya di luar masjid yang lebih aman diikuti oleh kaum wanita.
"Jangan memaksakan urusan kebaikan, selagi ulama bilang jangan ikuti. nanti Allah akan berikan pada Anda pemahaman yang istimewa di dalam hati, namanya ilmu Natuni," pungkasnya.
(Serambinews.com/Yeni Hardika)