SERAMBINEWS.COM - Boleh atau tidak wanita yang sedang haid mengikuti pengajian di dalam masjid?
Sebagian wanita atau kaum muslimah mungkin masih ragu dengan persoalan itu.
Sebab, banyak pendapat ulama yang menyatakan bahwa kaum wanita yang sedang haid tidak dibolehkan masuk ke dalam masjid.
Tetapi, ada juga pendapat lain yang menyatakan wanita boleh ada di dalam masjid dengan catatan tujuannya adalah untuk kebaikan.
Misalnya seperti mengikuti pengajian yang dilangsungkan di dalam masjid.
Lalu bagaimana hukum yang sebenarnya?
Apakah perempuan yang sedang haid dibolehkan ikut pengajian di dalam masjid karena tujuannya untuk kebaikan?
Baca juga: Jika Haid Putus-Putus, Begini Hitungan Masa Sucinya Sesuai Penjelasan Abu Mudi dan Ustaz Abdul Somad
Baca juga: Haid Lebih dari 15 Hari, Bagaimana Puasa Ramadhan? Simak Penjelasan Ulama Aceh Tgk Faisal Ali
Untuk mengetahui hal itu, simak dalam penjelasan Abu Mudi dan Buya Yahya yang telah dirangkum Serambinews.com berikut.
Hukum wanita berhaid ikut pengajian di masjid
Pimpinan Dayah Yayasan Pendidikan Islam (YPI) Ma’hadal Ulum Diniyyah Islamiyyah Mesjid Raya (MUDI Mesra) Samalanga, Kabupaten Bireuen, Abu Syekh H Hasanoel Basri HG dalam sebuah kajian yang diunggah di YouTube Mudi TV mengatakan, dewasa ini memang banyak muncul pendapat yang menyatakan wanita boleh ikut pengajian di dalam masjid.
Akan tetapi, menurut Abu Syekh H Hasanoel Basri yang dikenal dengan panggilan Abu Mudi, pendapat itu tidak benar.
Berikut tayangan video penjelasan lengkap Abu Mudi soal hukum wanita berhaid ikut pengajian di dalam masjid.
"Saya ingatkan sedikit, karena terlanjur ada orang entah dalam pidatonya disampaikan, perempuan yang sedang haid boleh duduk di dalam masjid ikut pengajian selama ada pakai pembalut," ujar Abu Mudi seperti dikutip dalam video YouTube Mudi Tv, berjudul Bolehkah Perempuan Berhaid Ikut Pengajian Dalam Masjid.
"Alasannya karena ada pembalut, kan sudah tidak berceceran lagi darah haidnya. Salah itu," sambungnya.
Lebih lanjut Abu Mudi menjelaskan, dalam kitab Al-Bajuri disebutkan bahwa yang dibolehkan bagi perempuan haid masuk masjid dengan perbuatan 'ubur, bukan maksu.
Baca juga: Hukum Berhubungan Intim Ketika Istri Sedang Haid Sehingga Hamil, Simak Penjelasan Buya Yahya
Baca juga: Mandi Wajib Setelah Haid Sesuai Ajaran Islam, Simak Tata Cara dan Bacaan Niat