Kepala DSI dan PD Kota Langsa, H Aji Usmanuddin menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com, Jumat (10/9/2021) malam.
"Keduanya kita serahkan ke penyidik Polres Langsa karena DSI tidak bisa menahan lebih dari 1 x 24 jam, bila lebih dari waktu itu maka akan batal demi hukum. Jadi tidak benar jika kita lepaskan mereka," imbuhnya.
H Aji Usmanuddin menyampaikan hal ini sekaligus untuk membantah tudingan oknum tertentu yang beredar di media sosial bahwa pihak DSI telah melepas pasangan diduga melakukan pelanggaran syariat tersebut.
Dikatakan H Aji Asmanuddin, penyerahan MA dan N ke pihak Polres Langsa itu melalui berita acara serah terima.
Petugas yang menyerahkan Danton WH, Hery Iswadi dan diterima anggota Polres Langsa, Aiptu Hariadi. Sedangkan barang bukti diserahkan berupa 3 pakaian dalam, satu kotak alat kontrasepsi, satu baju kaos hitam, satu celana pendek (ponggol), dan satu mobil Honda Civic Nopol BK 1651 UC.
Dalam berita acara itu disebutkan juga telah diserahkan 2 orang, yakni lelaki dan perempuan yang diduga telah melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, Pasal 23 (khalwat/mesum) dan Pasal 33 (tentang zina) tentang Hukum Jinayat.(*)