Uang Bertumpuk-tumpuk Dipamerkan Sepanjang 5 Meter, Polisi Sita Rp 531 Miliar di Kasus Obat Ilegal

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Obat

Setelah menerima uang hasil edar obat ilegal tersebut, DP melakukan penarikan tunai dan kemudian mentransfer sebagian ke rekening miliknya pada bank lain. Sedangkan sebagian lainnya ditempatkan dalam bentuk deposito, asuransi, hingga reksadana.

Baca juga: YARA Minta Pemerintah Aceh Serius Tangani Isu Gereja Ilegal di Aceh Singkil, Upaya Menjaga Kerukunan

Baca juga: Tanah Eks HGU PT CA Mulai Diserobot Secara Ilegal, Ini Permintaan Mantan Anggota DPRK Abdya 

Adapun obat-obatan tersebut terdiri dari 31 jenis. Salah satunya obat untuk aborsi. Padahal obat ini sudah dilarang penggunaannya di Indonesia.

"Macam-macam dari 2011 sampai 2021 obat-obatan yang dia masukkan yang dia jual itu tercatat ada sekitar 31 kurang lebih ya jenis obat-obatan. Di antara 31 obat-obatan tadi satu jenis obat yang sangat-sangat dilarang. Sudah tidak boleh beredar di Indonesia namanya cytotec, ini obat untuk aborsi," imbuhnya.

Selain uang, sejumlah barang bukti juga disita dalam kasus ini antara lain sisa obat yang diedarkan berupa Favipiravir/Favimex jumlah 200 tablet, Crestor 20 mg jumlah 6 pak, Crestor 10 mg jumlah 5 pak, hingga Voltaren Gel 50 mg jumlah 4 pak.

Atas perbuatannya, DP disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 Ayat 2 dan Ayat 3 dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. Dan atau Pas 197 Jo Pasal 106 ayat 1 dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar Undang-Undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan jo pasal 64 KUHP dan pasal 3 dan/atau pasal 4 dan/atau pasal 5 jo pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8.

Menkopolhukam Mahfud MD yang ikut hadir dalam jumpa pers itu mengatakan pengungkapan kasus ini hasil kerja sama antara Bareskrim Polri dengan PPATK.

"Bareskrim Polri dan PPATK yang telah sinergi dengan baik dan berkolaborasi dengan melakukan Joint Investigation dan ungkap tipid pencucian uang yang berasal dari tindak pidana obat ilegal dengan hasil sitaan Rp531 miliar rupiah. Orangnya sudah diamankan," kata Mahfud yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Tindak Pidana Pencucian Uang itu.

Mahfud menjelaskan pengungkapan kasus ini bukti dan komitmen Pemerintah dan penegak hukum di Indonesia dalam mengusut kasus pidana pencucian uang.

"Hari ini kami akan mendengar satu informasi tentang perkara selama ini sering menjadi keluhan banyak orang banyak sekali tindakan tipid pencucian uang dirasakan oleh masyarakat tetapi yang ditangkap dan ditangani tak banyak sering kali kita rapat. Kali ini Kabareskrim Polri buktikan bahwa itu bisa dilakukan yang mengagetkan memang ini baru satu orang nilai uangnya besar," jelas Mahfud MD.

Ia menambahkan kasus TPPU ini memang telah banyak terjadi di berbagai sektor. Namun, hanya beberapa yang terendus dan ditindak oleh aparat penegak hukum.

"Padahal di Indonesia yang lakukan kaya gini-gini di berbagai tempat laut, hutan, pertambangan dan berbagai sektor itu diduga banyak. Sehingga dengan demikian ini bisa jadi momentum kepada kami semua untuk langkah lebih lanjut dan kompak seperti dilakukan oleh Polri dan PPATK dalam kasus ini," tukas Mahfud.(tribun network/igm/dod)

Berita Terkini