Padahal hasil analisis dan fakta di lapangan, harga bebek petelur hanya dibeli rekanan berkisar Rp 30.000 hingga Rp 35.000 per ekor.
Kemudian ditambah ongkos Rp 5 ribu per ekor, sehingga total kerugian keuangan negara untuk setiap bebek ini Rp 40 ribu per ekor, sehingga totalnya menjadi Rp 4,2 miliar.
Selain itu, pengadaan bebek petelur di Dinas Pertanian Aceh Tenggara tidak sesuai spesifikasi dan prosedur.
Baca juga: Kasus Bebek Petelur di Agara, Polda Aceh Periksa Kadis Pertanian dan PPK, Ini Penjelasan Polisi
Minta segera tetapkan tersangka
Sementara itu, Ketua Lembaga Pengembangan Potensi Intelektual Muda (LP2IM) Aceh Tenggara (Agara), M Sopian Desky, mendorong Polda Aceh segera menetapkan para tersangka kasus korupsi pengadaan bebek petelur ini.
Dengan demikian, tersangka juga segera bisa ditahan agar tak melarikan diri atau menghilangkan alat bukti.
Namun, harus tetap jeli dalam menetapkan tersangka, sehingga tak ada yang jadi korban atau dikorbankan.
Untuk itu, LP2IM Aceh Tenggara meminta Tipidkor Polda Aceh menelusuri aliran dana korupsi dari pengadaan bebek petelur dan menangkap aktor di balik proyek pengadaan bebek petelur tahun 2018-2019 itu. (*)