Kini tersangka sudah sudah ditahan di sel Mapolresta Banda Aceh dan dibidik melanggar Pasal 47 Jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
Baca juga: Kisah Wanita Hilang Ingatan Usai Melahirkan, Tumor Menyebar ke Otak, Nangis Tak Bisa Beri ASI Bayi
Baca juga: Kisah Pria Ceraikan Istri dan Ejek Mantan Tak Akan Hidup Enak, Kini Menyesal Seumur Hidup
Kasat Reskrim Polresta, AKP Muhammad Ryan Citra Yudha, SIK, juga mengharapkan setiap orang tua mengontrol dan mengawasi anak-anaknya.
Karena, 'predator' anak itu bergentayangan dan tidak mengenal siapa calon korbannya.
"Orang tua, keluarga harus mengawasi dan mengontrol anaknya setiap saat.”
“Sebentar saja anaknya hilang dari pantauan, harus ada rasa kekhawatiran.”
“Kita harap perbuatan asusila ini menjadi kasus terakhir yang menimpa anak-anak kita yang masih di bawah umur," sebutnya.
Lalu, orang tua harus memiliki kepekaan setiap melihat perubahan yang terlihat pada anaknya.
Baca juga: Inilah Komandan KKB Elly Bidana yang Tewas Ditembak TNI-Polri, Jasadnya Dibawa Lari Pasukan
Baca juga: Ini Berbagai Upaya Pemulihan Ekonomi Berbasis Riset & Inovasi Demi Tercapai Visi Indonesia Emas 2045
Setiap orang tua, harus menjadi teman dan sahabat bagi anak-anaknya.
Jadi, setiap apapun yang terjadi pada si anak, maka anak itu akan terbuka menceritakan apa yang terjadi atas dirinya.
"Imbauan kami, setiap orang tua itu harus selalu mengontrol dan mengawasi anak-anaknya.”
“Lalu, tidak mudah percaya anaknya sedang bersama seseorang, karena kejadian serupa bisa saja terjadi dan berpotensi dilakukan oleh orang dekat sekalipun," pungkas AKP Ryan.(*)
Baca juga: Pengantin Baru Nekat Pakai Gaun Hitam saat Nikah, Tak Peduli Disebut Upacara Duka, Ungkap Alasannya
Baca juga: Suami Jual Istri untuk Layanan Threesome, Digerebek Saat Main Bertiga, Akui Miliki Kelainan Seksual
Baca juga: Malam Pertama Pengantin Baru Diganggu Tamu Misterius, Diberi Kado Jam Beker, Berdering Pukul 3 Subuh