“Pertanyaannya, apa memang dibenarkan di republik ini atas nama pribadi memiliki lahan seluas itu. Saya rasa BPN di Langkat terlalu berani mengeluarkan kebijakan ini,” kata dia.
Sejumlah tokoh masyarakat Tenggulun yang ditemuinya menceritakan, kawasan itu sudah sejak lama digarap oleh masyarakat.
Namun tidak pernah diberi izin, karena alasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL).
“Tiba-tiba ada satu warga Sumatera Utara diberi izin memiliki tanah 1.100 hektera dan membuat 300 masyarakat lokal yang sudah lebih dahulu membuka lahan terusir dan dilarang masuk ke lokasi,” ungkapnya. (*)
Baca juga: Plt Bupati Dailami Sampaikan Tuntutan Masyarakat soal Tapal Batas ke Gubernur Aceh