Selanjutnya, Kementerian Koperasi dan UKM RI, Kementerian Agama RI, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional, Kejaksaan RI, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Badan Koordinasi Penanaman Modal, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Tugas dari Satgas Waspada Investasi ini adalah untuk melakukan pencegahan dan penanganan terhadap investasi ilegal sebelum banyak korban dengan menghentikan aktivitas entitas investasi ilegal.
“Terkait dengan investasi ilegal ini imbauan kepada masyarakat kenali ‘2L’ yaitu Legal dan Logis,” imbuhnya.
Baca juga: Ribuan Warga di Inhu Tertipu Investasi Bodong Model Arisan, Total Kerugian Capai Rp 21 Miliar
Baca juga: VIDEO Polda Aceh Periksa 25 Orang Terkait Kasus Investasi Bodong Yalsa Boutique
Baca juga: Polisi Sita Mobil dan Rumah Owner Yalsa Boutique, Diduga Jalankan Investasi Bodong
Bagi masyarakat yang mengalami atau menemukan terkait investasi bodong maka dapat menghubungi ke nomor kontak OJK 157 atau email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.(*)