Infrastruktur

Langganan Macet, DPRK Kota Minta Dinas PUPR Aceh Aspal Pelebaran Jalan Simpang BPKP

Penulis: Herianto
Editor: Ansari Hasyim
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Satu beko menghancurkan sejumlah bangunan di sisi kiri Simpang BPKP, menuju Jalan T Iskandar - Ulee Kareng, Banda Aceh untuk pelebaran badan jalan itu. Foto direkam, Sabtu (24/10/2020).

Badan jalan sebelah kiri Simpang BPKP itu, sering kali rusak dan becek pada waktu musim hujan.

Badan jalannya yang becek dan berlubang, sudah dicor dengan semen redimik oleh Dinas PUPR Aceh, pekan kemarin.

Meski badan jalan yang rusak dan berlubang sudah di cor dengan semen redimik, tapi simpang BPKP sebelah kiri tetap saja macet, karena badan jalan yang sudah dilebarkan, belum diaspal oleh Dinas PUPR Aceh.

Untuk memberikan kenyaman bagi kenderaan bermotor yang melintas di jalan tersebut, belokan sebelah kiri Simpang BPKP itu harus dilebarkan dan diaspal, selebar 6-9 meter lagi ke kiri.

Baca juga: Gawat! Kerugian Masyarakat Akibat Investasi Bodong Capai Rp 114,9 Triliun, Begini Sikap OJK

Dengan dilakukan pelebaran selebar 9 meter, kenderaan dari Prof Ali Hasyimi yang mau belok kiri kea rah Pasar Ulee Kareng, bisa langsung, tidak harus menunggu lampu pengatur jalan berwarna hijau.

Sekarang ini, terjadi kemacetan, karena jalan kekirinya masih sempit, sehingga bila ada tiga mobil yang berhenti di depan lampu pengatur lalu lintas, kenderaan yang mau belok kekeri, harus terhenti.

Kondisi ini yang membuat terjadi kemecetan panjang pada simpang kiri BPKP, setiap jam sibuk, mulai pagi, siang dan sore hari.

Sebagai Kepala Dinas PUPR Kota, kata Jalalluddin, pihaknya sudah menyampaikan masalah tersebut ke Dinas PUPR Aceh.

Kadis PUPR Aceh, Ir Mawardi menyatakan, penanganan Simpang BPKP itu, akan dilakukan melalui program pelebaran Jalan T Iskandar.

Kegiatan itu dilakukan, Kadis PUPR Kota, menunggu realisasi pembebasan badan jalannya tuntas dibayar.

Pada tahun 2020 lalu, baru dibebaskan sepanjang 300 meter dengan pagu anggaran sekitar Rp 10 miliar, dari 3 KM yang dibutuhkan dari Lambhuk-Pasar Ulee Kareng.

“Tahun anggaran 2021 ini, tidak ada alokasi untuk pembebasan jalan T Iskandar pada APBA 2021 dan pihak Dinas PUPR Aceh mengiinfokan kepada kami, akan diusul kembali pada RAPBA 2022,” ujar Jalalluddin.(*)

Berita Terkini