Berita Aceh Barat Daya

Eks Lahan PT Cemerlang Abadi Segera Dibagikan, Bupati Abdya Gelar Pertemuan dengan BPKP dan BPN

Penulis: Rahmat Saputra
Editor: Muhammad Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Abdya, Akmal Ibrahim SH bersama Forkopimkab menggelar pertemuan dengan pihak BPKP Aceh dan Kanwil BPN Aceh, Senin (4/10/2021) di aula BPKP Aceh, Banda Aceh.

Laporan Rahmat Saputra I Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM,BLANGPIDIE - Pembagian eks lahan Hak Guna Usaha PT Cemerlang Abadi (HGU PT CA) yang berlokasi Gampong Cot Seumantok dan Simpang Gadeng akan segera dilakukan.

Informasi yang diperoleh Serambinews.com, untuk pembagian tanah eks PT CA, Bupati Abdya, Akmal Ibrahim bersama forkopimkab menggelar pertemuan dengan Kepala BPKP Perwakilan Aceh, Indra Khaira Jaya dan perwakilan dari Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh, Senin (4/10/2021) di aula BPKP Abdya.

“Insya Allah, saya akan membagikan eks HGU PT CA dalam waktu dekat, mohon doanya,” ujar Bupati Abdya, Akmal Ibrahim SH.

Karena, kata Akmal, pasca keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak gugatan PT CA pada 28 September 2020, maka secara otomatis menyetujui SK Nomor: 25/HGU/KEM-ATR/BPN/III/2019 tanggal 29 Meret 2019.

Dalam SK itu, berisikan persetujuan perpanjangan izin HGU PT CA atas tanah seluas 2.002,22 ha ditambah 960 ha untuk pengembangan petani plasma.

Baca juga: Akmal Siap ‘Tahan Badan’, Ingin Segera Bagi-bagi Eks Tanah PT CA

Itu berarti, dari tanah seluas 4.864,88 ha yang diajukan perpanjangan HGU PT CA, masih ada usulan perpanjangan HGU yang tidak diperpanjang atas lahan seluas 1.902,66 ha.

“SK Menteri yang telah dikuatkan oleh MA, siapapun tidak bisa membatalkan, ini sudah jelas dan clean and clear,” tegasnya.

Namun, Akmal menilai, selama ini terkesan ada pihak-pihak tertentu terlalu banyak mempertimbangkan hak-hak perusahan, tapi lupa mempertimbangkan hak-hak rakyat. 

“Janganlah selalu kita merasa tidak enak dengan perusahan, tapi lupa memikirkan nasib rakyat kami,” katanya.

Agar persoalan eks HGU PT CA itu tuntas, Akmal meminta BPN agar mendukung langkahnya, dan segera mengeluarkan titik koordinat, sehingga tanah tersebut bisa dibagikan segera. 

Baca juga: Dandim Bersama Forkopimda Aceh Selatan Ikuti Peringatan HUT ke-76 TNI Secara Virtual di Makodim

Terlebih, lanjutnya, desakan dari sejumlah pihak untuk membagikan lahan itu sangat banyak. Ia khawatir, jika tanah itu tidak segera dibagikan, akan berpotensi konflik seperti beberapa tahun silam.

“Kalau memang semua pihak serius, saya siap tahan badan, karena yang kita jalankan adalah putusan Menteri dan sudah sesuai aturan,” pungkasnya.

Dukung Langkah Bupati

Sementara itu, Kepala BPKP Perwakilan Aceh, Indra Khaira Jaya dalam pertemuan yang turut hadir wakil Bupati, Kapolres, Kajari, Dandim, dan Kepala PN Blangpidie itu, mendukung langkah yang dilakukan oleh Bupati Abdya, Akmal Ibrahim SH tersebut.

“Kita sangat dukung langkah baik ini, apalagi reformasi agraria ini, merupakan program presiden,” ujar Kepala BPKP Perwakilan Aceh, Indra Khaira Jaya.

Selain itu, sebutnya, hasil koordinasi pihaknya dengan BPN Aceh, tanah objek reforma agraria seluas 4551 ha tidak ada masalah lagi, sehingga Pemda sudah dapat melakukan persiapan untuk pelaksanaan, salah satunya mempersiapkan calon penerima.

Baca juga: Dibuka Abusyik, Ulama Pidie Hingga TNI, Polisi dan Jaksa Bahas Bahaya Judi Online dan Hukumnya

“Saya rasa, pembagian lahan eks PT CA hanya menunggu waktu saja, maka dari itu perlu suport semua pihak, karena putusan MA sudah inkrah, kendalanya pihak BPN belum menerima salinannya saja,” pungkasnya.

Seperti diberitakan, Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan pada 28 September lalu. 

Amar putusan  mengabulkan kasasi Menteri ATR/Kepala BPN RI  atau menolak gugatan yang diajukan PT CA, terkait permintaan pembatalan surat keputusan (SK) perpanjangan HGU yang diterbitkan oleh Menteri ATR/ kela BPN RI.

Sebelumnya, Menteri ATR/Kepala BPN RI mengeluarkan SK Nomor: 25/HGU/KEM-ATR/BPN/III/2019 tanggal 29 Meret 2019 itu, berisikan persetujuan perpanjangan izin HGU PT CA di Babahrot, Kabupaten Abdya atas tanah seluas 2.002,22 ha ditambah 960 ha untuk pengembangan petani plasma.

Perpanjangan HGU PT CA berlokasi di kawasan Desa Cot Seumantok dan Simpang Gadeng, Kecamatan Babahrot, itu berjangka waktu 25 tahun, sejak berakhir sertifikat HGU perusahaan pekebunan kelapa sawit tersebut pada 31 Desember 2017.

Manajemen PT CA keberatan atas Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN RI itu. Alasannya, tidak sesuai dengan permohonan usulan perpanjangan izin HGU atas tanah seluas 4.864,88 ha yang diajukan tahun 2016 lalu.

Berdasarkan Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN RI tersebut, berarti masih ada sekitar 1.902,66 ha tanah yang tidak diperpanjang atau ‘dicabut’ HGU oleh pemerintah, sehingga status tanah tersebut menjadi tanah negara.

Baca juga: Dapat Nilai Tertinggi Tes SKD, Reny Octavira tak Lulus Masuk Sekolah Tinggi Transportasi Darat 

Pihak Manajemen PT CA yang keberatan atas putusan ini, kemudian mengajukan keberatan kepada Menteri ATR/Kepala BPN RI, dan  SK Menteri itu digugat ke PTUN Jakarta.

Padahal, perpanjangan HGU PT CA mendapat penolakan dari berbagai elemen masyarakat Abdya, termasuk Pemerintah Kabupaten dan DPRK Abdya.

Putusan PTUN Jakarta membatalkan SK Menteri ATR/Kepala BPN RI Nomor: 25/HGU/KEM-ATR/BPN/III/2019 tanggal 29 Meret 2019. Lalu, Menteri ATR/Kepala BPN RI mengajukan kasasi atas putusan PTUN Jakarta ke MA pada 15 Juli 2020 dengan Termohon, PT CA.  

Dikutip dari Web Informasi Perkara Mahkamah Agung RI, perkara tersebut diputuskan 28 September 2020 oleh Hakim P1 Dr H Yodi Martono Wahyunadi  SH MH, Hakim P2 Dr Yosran SH MHum dan Hakim P3 Dr Irfan Fachruddin SH CN. Amar putusannya, mengabulkan kasasi, tolak eksepsi  tergugat.     

Artinya, MA menolak pembatalan SK perpanjangan izin HGU PT CA yang diterbitkan oleh Kementerian ATR/Kepala BPN RI. (*)

Baca juga: Ustaz Adi Hidayat: 4 Keutamaan Sholat Tahajud, Ditolong Allah SWT Tanpa Perantara

Berita Terkini