Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Partai Aceh (PA) ikut menanggapi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang mengusulkan agar pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak digeser pelaksanaannya dari November 2024 ke 2025.
"Bila benar Pilkada serentak digelar 2025 maka lagi-lagi KPU RI telah menipu rakyat Indonesia dan terkhusus Aceh," kata Juru Bicara Partai Aceh, Nurzahri yang dihubungi Serambinews.com, Sabtu (9/10/2021).
Nurzahri menjelaskan, awalnya KPU RI beralasan Pilkada digeser ke 2024 karena ada putusan MK dan ada pasal di Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang mengharuskan Pilkada dan Pemilu dilaksanakan serentak pada 2024.
Baca juga: KPU Usul Pilkada Serentak Digeser ke Februari 2025
Alasan ini, menurut Nurzahri, digunakan untuk menghambat pelaksanaan Pilkada Aceh yang seharusnya dilaksanakan pada tahun 2022.
"Nyatanya sekarang KPU RI malah berencana untuk tidak melaksanakan pilkada serentak dengan pemilu pada tahun 2024," ujar mantan anggota DPRA ini.
Dari perencanaan yang ada, sambung politikus Partai Aceh ini, Pemilu 2024 dan Pilkada dipisahkan dan ini sudah bertolak belakang dengan maksud MK, apalagi dalam UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
"Pada UU Pilkada, pasal 201 ayat 7,8 dan 9 sudah jelas dan nyata-nyata tertulis wajib dilaksanakan pada tahun 2024.
Jadi bila KPU RI berani menggeser pilkada ke tahun 2025 tanpa perubahan UU Pilkada, maka KPU RI telah melakukan tindakan melawan Undang-undang yang sah," sebut Nurzahri.
Baca juga: Pilkada Aceh 2022, Politisi PNA Darwati A Gani : Acuan Aceh UUPA, Bukan UU Lain
Perbuatan ini, sambung dia, tentunya tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.
Seharusnya, kata Nurzahri, Majelis Kehormatan Pemilu sudah saatnya bertindak dan memberhentikan seluruh komesioner KPU RI yang dinilainya terbukti tidak profesional dan tidak bisa memahami regulasi yang ada.
"Pemahaman mereka terhadap azas “Lex Specialis Gerogat Lex Generalis” nyata-nyata salah, mereka tidak bisa memahami mana yang lebih khusus antara Undang-Undang 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dengan UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada," jelasnya.
"Mereka juga nyata-nyata tidak membaca bahwa dalam pasal 201 ayat 7,8 dan 9 UU 10 tahun 2016 tentang Pilkada sudah jelas dan pasti bahwa pilkada serentak yang dimaksud adalah tahun 2024," demikian Nurzahri.
Baca juga: Mualem: Saya Siap Maju dengan Siapa Saja
Sebelumnya diberitakan KPU mengusulkan agar pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak digeser pelaksanaannya dari November 2024 ke 2025.
Usul itu dilontarkan KPU jika pemerintahan masih ngotot Pemilu dan Pilpres digelar pada 15 Mei 2024.